
Terdakwa penganiayaan terhadap kekasih dituntut 4,6 tahun penjara

Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Windi Saputri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Haeru Jilly Rojai agar dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Rabu.
Dalam perkara tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatannya. Atas tuntutan tersebut, terdakwa ke depan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Penasihat hukum terdakwa Nurul Hidayah mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang akan mendatang.
"Kita akan ajukan pembelaan," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa. Menurut dia, dirinya bersyukur bahwa tuntutan yang diterima terdakwa bukan hukuman maksimal.
"Kami tetap bersyukur terdakwa tidak dihukum maksimal. Namun dengan pembelaan kami, diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusannya mendatang," katanya lagi.
Terdakwa Windi Saputri menjalani sidang terkait penganiayaan terhadap kekasihnya. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu lapangan di Bandarlampung beberapa bulan lalu.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
