Juriadi terdakwa penganiayaan kondektur bus Damri dihukum percobaan

id Sidang penganiayaan, penganiayaan kondektur damri, kondektur damri

Juriadi terdakwa penganiayaan kondektur bus Damri dihukum percobaan

Penasihat hukum terdakwa penganiayaan saat menanggapi putusan majelis hakim. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Juriadi dihukum selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang kondektur Damri beberapa waktu lalu.

Terdakwa dihukum oleh majelis hakim Samsumar Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rifani Agustam menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ginda Ansori Wayka menyatakan terima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Pada perkara tersebut, Ginda Ansori Wayka menilai bahwa majelis hakim telah tepat berdasar hukum dalam memutus perkara terdakwa dengan seadil-adilnya.

"Apa yang telah diutus oleh majelis hakim menurut kami sudah tepat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, dirinya meminta kepada terdakwa agar tidak kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan yang telah diberikan oleh majelis hukum. Namun, lanjut dia, jika terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum maka terdakwa akan menjalani hukuman selama tiga bulan sesuai yang diputuskan oleh majelis hakim.

"Kita harapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya atau pun melakukan perbuatan pidana lain. Kita juga berharap agar terdakwa tidak emosi dalam setiap menghadapi masalah," katanya.

Peristiwa tersebut saat bus Damri tengah mengantre mengisi bahan bakar. Tiba-tiba kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa memaksa masuk lebih dahulu dan menyenggol bus Damri tersebut.

Ketegangan tak terelakkan kemudian terdakwa yang mengemudikan kendaraan Pajero tersebut turun sehingga terjadi cekcok.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.