Logo Header Antaranews Lampung

Membangun kembali Indonesia dalam Perspektik Deleuzian

Rabu, 10 Desember 2025 12:07 WIB
Image Print
Warga melihat tumpukan puing kayu yang terbawa arus Sungai Peusangan di Desa Ulee Jalan, Bireuen, Aceh, Rabu (3/12/2025). Pemerintah Aceh telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari sejak 28 November hingga 11 Desember pascabencana banjir dan longsor yang terjadi di 16 kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Perizinan yang longgar, revisi regulasi, dan keberpihakan terhadap industri ekstraktif menunjukkan bagaimana negara menjadi wadah tempat hasrat kapitalisme menemukan bentuknya. 

 

Hasrat yang Dibajak Kapitalisme: Dari Kesejahteraan ke Kerusakan Ekologi

Deleuze dan Guattari meyakini bahwa hasrat pada dasarnya merupakan energi kreatif. Namun, kapitalisme memiliki kecenderungan untuk menangkap dan mengkolonisasi hasrat menjadi alat produksi nilai. 

Dalam masyarakat kita, pembangunan sering dipahami sebagai ekspansi fisik seperti pabrik, jalan tambang, smelter, investasi. Narasi ini mengarahkan hasrat kolektif untuk merayakan pertumbuhan ekonomi, meski “harga” ekologisnya luar biasa besar. 

Ketika masyarakat lokal menerima logika bahwa tambang adalah satu-satunya jalan kesejahteraan, hasrat mereka telah dibajak. Di lapangan, yang tersisa justru deforestasi, sungai yang tercemar, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan ketimpangan pendapatan antara elite dan warga sekitar tambang. 

Pada titik ini, mesin hasrat kapitalisme tambang tidak hanya menciptakan korupsi, tetapi juga predasi ekologis yang merusak masa depan generasi mendatang.

Menuju Politik Anti-Korupsi yang Deleuzian

Pendekatan anti-korupsi konvensional cenderung memusatkan perhatian pada individu sebagai aktor moral yang menyimpang. Perspektif ini mengandaikan bahwa korupsi adalah tindakan personal yang dapat ditekan melalui hukuman, pengawasan, atau perbaikan prosedur birokrasi. 

Namun, melalui kacamata Deleuze–Guattari, korupsi justru harus dipahami sebagai produk dari mesin hasrat (desiring-machine) yang bekerja pada tingkat sosial, politik, dan ekonomi. Hasrat tidak pernah bersifat individual. Hasrat terbentuk dalam relasi dan struktur yang mengatur aliran kekuasaan, sumber daya, dan kapital. 

Dalam konteks negara kapitalisme ekstraktif, korupsi menjadi efek fungsional dari hubungan timbal balik antara negara sebagai mesin pengode (molar machine) dan kapital sebagai mesin pelipatganda aliran (decoded flows). 

Korupsi muncul bukan karena kerusakan individu, melainkan karena konfigurasi hasrat yang menempatkan negara sebagai pengatur izin, akses, dan regulasi yang membuka peluang rente.

Relasi ini menghasilkan jaringan rhizomatik korupsi, struktur tanpa pusat, fleksibel, tersebar, dan selalu mampu beradaptasi. Karena bersifat rhizomatik, korupsi tidak dapat diberantas hanya melalui struktur hierarkis seperti lembaga pengawas tunggal seperti KPK. 

Melawan rhizoma korupsi membutuhkan rhizoma tandingan, yaitu jaringan masyarakat sipil, akademisi, aktivis lingkungan, komunitas adat, dan media independen yang bekerja horizontal, terhubung, dan otonom. 

Jaringan ini bukan sekadar penyeimbang negara, melainkan ekologi pengetahuan yang memproduksi wacana, nilai, dan mekanisme sosial yang menghambat reproduksi korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Akhirnya, politik anti-korupsi Deleuzian harus menyentuh mesin hasrat sosial yang menormalisasi patronase, jalan pintas, dan logika keberhasilan berbasis akumulasi cepat. Perubahan hanya dapat terjadi ketika masyarakat memproduksi orientasi hasrat baru, dari ekstraksi menuju perawatan, dari patronase menuju solidaritas, dari kompetisi menuju ko-evolusi dimana perubahan harus berawal dari pemerintah dan masyarakat. 

Negara memulai pada level makropolitik (struktur, hukum, institusi), masyarakat memulai pada level mikropolitik (nilai, budaya, praktik sehari-hari). Namun jika penguasa tidak bisa memulai karena pusat kekuasaan terkooptasi, perubahan harus datang dari pinggiran (periphery). 

Jaringan rhizomatik masyarakat (akademisi, organisasi sipil, jurnalisme, komunitas lokal/adat, aktivis lingkungan, publik yang terdidik) tidak menunggu pusat berubah tapi mereka harus menghasilkan tekanan, pengetahuan, dan hasrat kolektif baru yang pada akhirnya membentuk ulang medan politik. 

Dengan demikian, anti-korupsi bukan sekadar proyek kelembagaan, tetapi transformasi ontologis dalam cara kita memproduksi kehidupan kolektif dan imajinasi politik bersama.
 

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, FISIP UNAIR. Sedang menempuh S3 Ilmu Sosial, FISIP, UNAIR.



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026