Logo Header Antaranews Lampung

Polisi buru empat tersangka kasus ladang ganja di Empat Lawang

Senin, 27 April 2026 22:39 WIB
Image Print
Petugas kepolisian memeriksa ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. ANTARA/HO-Polda Sumsel
Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap

Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih memburu empat orang tersangka dalam kasus ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Penanaman hingga distribusi ganja ke sejumlah wilayah, termasuk Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa, sejak 2024.

Selain menyita ganja dalam jumlah besar, petugas kepolisian juga mengamankan empat unit sepeda motor serta dokumen terkait kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026