Serang (ANTARA) - Komisi VII DPR RI menyoroti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia yang belum memiliki ekosistem industri yang lengkap dan masih dibebani tarif utilitas tinggi.
Masalah itu akan menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperkuat daya saing manufaktur nasional, menurut Pimpinan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR-RI Chusnunia Chalim.
Chusnunia usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR-RI di PT Krakatau Steel, Kota Cilegon, Kamis, mengatakan banyak KEK yang sudah diberi kemudahan regulasi dan pajak, tetapi belum ditunjang ekosistem kerja yang memadai.
"KEK kita rata-rata baru dari sisi ekosistem, belum terpenuhi. Itu berefek banget terhadap proses produksi dan pertumbuhannya," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa pengusaha di KEK masih menghadapi biaya listrik yang tinggi dan pasokan energi yang belum stabil.
"Bahkan bukan hanya harga, kecukupannya juga kurang. Soal gas dan utilitas lain harus diperhatikan," katanya.
Menurut dia, lokasi KEK yang jauh dari pelabuhan juga membuat biaya logistik meningkat. Kondisi itu memperlambat arus barang dan mengurangi efisiensi proses produksi.
Oleh karena itu, DPR memasukkan isu efektivitas logistik KEK dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Masalah utilitas disebut berpengaruh langsung pada daya saing industri nasional. Chusnunia mengatakan beban listrik industri yang tinggi membuat produsen hanya beroperasi pada jam tertentu ketika tarif lebih rendah.
“Jam-jam tertentu harganya lebih tinggi. Jadi mau tidak mau mereka produksi hanya sampai jam 16.00-17.00,” katanya.
Kondisi itu membuat biaya produksi meningkat dan harga produk nasional kurang kompetitif di pasar global.
Ia menegaskan industri tidak boleh dibebani tarif energi yang menghambat kapasitas mereka memenuhi permintaan pasar. “Listrik untuk industri jangan justru lebih mahal. Kalau bisa diringankan agar daya saing kita tidak kalah".
Selain energi, ia menyinggung persoalan beban administratif seperti perizinan dan persoalan lingkungan sosial yang turut menambah kerumitan industri dalam memenuhi target produksi. Menurutnya, semua aspek itu harus diurai dalam RUU Kawasan Industri.
Komisi VII berkomitmen menjadikan RUU Kawasan Industri sebagai instrumen untuk menata kembali utilitas dasar, lokasi, logistik, dan infrastruktur pendukung KEK agar lebih efisien dan mampu mendongkrak pertumbuhan industri nasional.
Hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik tersebut yakni Chusnunia Chalim (FPKB), Bane Raja Manalu (PDIP), Ma’ruf Mubarok (F-Gerindra), Jamal Mirdad (F-Gerindra), Erna Sari Dewi (F-NasDem), dan Izzudin Alqassam Kusuba (FPKS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII soroti ekosistem KEK yang belum lengkap dalam RUU Industri
