Kemenkum Lampung gelar harmonisasi Raperda Kota Metro guna tingkatkan kualitas peraturan hukum

id kemenkum lampung, raperda, raperda kota metro

Kemenkum Lampung gelar harmonisasi Raperda Kota Metro guna tingkatkan kualitas peraturan hukum

Kemenkum Lampung gelar harmonisasi Raperda Kota Metro guna tingkatkan kualitas peraturan hukum (ANTARA/HO-Kemenkum Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian hukum Lampung menggelar harmonisasi Raperda Kota Metro guna meningkatkan kualitas peraturan sesuai hukum.

Kegiatan pengharmonisasian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pepadun, Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Zuhri, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, Rabu (06/11).

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Metro, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Sekretariat DPRD Kota Metro, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Pembahasan berlangsung aktif dengan fokus pada kesesuaian materi dan teknik penyusunan Ranperda agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jalannya rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan ini dimulai dengan penyampaian materi muatan draft Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemrakarsa Kota Metro.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang - Undangan Ahli Madya, Dina Mariana Sirait, beserta tim Perancang Zonasi Kota Metro menjelaskan mengenai segi substansi, materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk.

Murtini selaku perwakilan sekretariat DPRD Kota Metro menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya peraturan daerah ini pada prinsipnya diserahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang kependudukan tanpa diskriminasi, meningkatkan kesadaran kependudukan.

Serta menyediakan data kependudukan yang lengkap dan akurat mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional dan lokal, serta untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang keabsahannya diakui oleh semua pihak.

Dina Mariana Sirait menyampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda, Kanwil Kementerian Hukum Lampung lebih difokuskan pada aspek penyelarasan redaksional, sistematika, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia juga menegaskan bahwa substansi teknis terkait Administrasi Kependudukan merupakan kewenangan instansi teknis, dalam hal ini DPRD Kota Metro dan Dinas terkait.

Lebih lanjut, Dina Mariana Sirait menyoroti bahwa Raperda ini masih perlu untuk disesuaikan kembali. Ranperda ini juga perlu untuk kembali disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.