Polisi periksa 10 saksi dalami kasus mayat wanita di Kecamatan Natar

id Lampung Selatan ,Korban wanita mudah ,Mayat wanita

Polisi periksa 10 saksi dalami kasus mayat wanita di Kecamatan Natar

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat diwawancarai di Kalianda Selasa (27/5). ANTARA/Riadi Gunawan

Kami telah memeriksa 10 orang saksi mulai dari keluarga, penemu jenazah, rekan dan pemilik kebun

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami kasus penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Selasa, mengatakan jenazah wanita muda tersebut diketahui berinisial SS (31) yang merupakan warga Dusun Purwodadi, Desa Lulungraya, Kecamatan Natar.

Sebelum dibunuh, korban diduga diperkosa dan dirampok, dan jasadnya ditemukan di kebun karet di Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar pada Sabtu (24/5).

"Saat ini, jajaran dari Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Natar tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kami telah memeriksa 10 orang saksi mulai dari keluarga, penemu jenazah, rekan dan pemilik kebun,” kata Kapolres.

Dalam proses penyelidikan ini, kata dia pihak kepolisian memerlukan pembuktian dari hasil autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah dan uji DNA dari autopsi jenazah.

"Ini masih kita dalami. Hasil pemeriksaan otopsi, terdapat sperma di dalamnya, sehingga sampel DNA akan dilakukan uji lab di Bareskrim Mabes Polri, yang mudah-mudahan bisa mengungkap siapa pelakunya. Lalu dari pemeriksaan fisik terhadap tubuh korban, didapati bekas luka benda tumpul pada bagian wajah dan bekas cekikan pada bagian leher korban, diduga, korban ini melakukan perlawanan saat menerima aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan kematian wanita muda yang ditemukan di sebuah perkebunan karet di Kecamatan Natar ini diduga menjadi korban pembunuhan.

"Untuk sementara, kami menduga ini kasus tindak pidana dengan kekerasan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Untuk diketahui, jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, di sebuah perkebunan karet dengan kondisi kedua belah tangan korban terikat, serta kondisi kepala terikat dan terbungkus oleh kain dan celana korban.

Baca juga: Polres Lamsel ungkap tiga kasus penggelapan rugikan korban Rp585 juta

Baca juga: Polres Lampung Selatan beri pemahaman kode etik profesi kepada 60 personel

Baca juga: Rutan-Polres Lamsel sinergi perkuat pengamanan jelang Idhul Fitri 2025

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.