Pemprov Lampung terapkan SPMB lewat empat jalur pendaftaran

id SPMB Lampung, pendidikan lampung, sekolah Lampung, Pemprov lampung

Pemprov Lampung terapkan SPMB lewat empat jalur pendaftaran

Kegiatan terkait kesepakatan penyempurnaan kebijakan di sektor pendidikan di Lampung melalui SPMB. ANTARA/HO-Pemprov Lampung

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan, dan dalam pelaksanaannya terdapat empat jalur pendaftaran yang digunakan..

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui empat jalur pendaftaran yang memberi akses luas pendidikan bagi anak di daerah itu.

"Semua anak Indonesia dan di Lampung berhak mendapatkan layanan pendidikan. Maka dilakukan penyempurnaan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Gubernur Lampung Ganjar Jationo berdasarkan keterangan di Bandarlampung, Sabtu.

Untuk mendukung akses pendidikan merata, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan, dan dalam pelaksanaannya terdapat empat jalur pendaftaran yang digunakan," katanya.

Dia memerinci empat jalur itu, meliputi jalur domisili yang diperuntukkan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah dengan kuota paling sedikit 30 persen dari daya tampung.

Jalur afirmasi yang diperuntukkan calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jumlah kuota paling sedikit 30 persen dari daya tampung, terdiri atas 25 persen untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan lima persen untuk calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik dengan kuota paling sedikit 35 persen dari daya tampung.

Jalur mutasi diperuntukkan calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota yang diberikan paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan yang terdiri atas tiga persen untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua atau wali dan dua persen untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

Ia menjelaskan SPMB upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan asas berkeadilan. Sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menerima murid baru, sedangkan orang tua perlu memberikan dukungan dan pemahaman kepada anak tentang proses pendaftaran.

"Masyarakat luas juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan SPMB," ujar dia.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan sistem baru yang menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.