Pasutri jalani sidang perkara perantara pengiriman 1,4 kilogram sabu

id Sidang narkotika, sidang pasutri perantara narkotika, sidang pasutri

Pasutri jalani sidang perkara perantara pengiriman 1,4 kilogram sabu

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa dalam perkara 1,4 kilogram sabu. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Pasangan suami istri (Pasutri), Reymon Aji Saputra dan Mutiara Sarie Pardede bersama dua rekannya May Roni Pratama dan Wirahadi Kusuma menjalani sidang dakwaan lantaran telah menjadi perantara pengiriman 1,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Para terdakwa tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, dengan didampingi penasihat hukumnya dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lakar, Pinoliya dan Mirwansyah.

Dalam perkara tersebut, atas perbuatannya para terdakwa didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Eka Aftarini dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut berawal pada November 2024 saat terdakwa Reymon dihubungi oleh Obet (DPO) untuk membeli sebanyak 1,4 kilogram sabu.

Mendapatkan orderan, kemudian terdakwa Reymon menceritakan hal tersebut kepada istrinya yaitu terdakwa Mutiara dan kemudian menghubungi Hidayat (DPO) untuk memesan sabu sesuai dengan permintaan Obet.

"Hidayat memberikan harga sabu tersebut senilai Rp540 juta dan akan dijual oleh terdakwa Reymon kepada Obet dengan harga Rp577 juta. Namun Obet hanya akan memberikan uang muka sebesar Rp200 juta," kata Eka.

Usai komunikasi, kemudian Hidayat kembali menghubungi terdakwa Reymon dan menanyakan keberangkatan untuk menjemput sabu tersebut di Pekanbaru. Saat itu terdakwa Reymon bersama istrinya mendapatkan kiriman uang sebesar Rp6 juta untuk ongkos menjemput sabu tersebut.

Pada Desember 2024, kemudian datang terdakwa Wira Hadi Kusuma menemui terdakwa Reymon dengan tujuan untuk meminjam uang. Mendengar itu, terdakwa Reymon justru memberikan pekerjaan kepada terdakwa Wira untuk membawa sabu dan diserahkan kepada Obet di Kebun Jeruk Jakarta Barat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp15 juta.

"Terdakwa Wira menyetujui dan kemudian terdakwa Wira, Reymon, dan Mutiara berangkat menuju Pekan Baru menemui Hidayat. Sesampai nya di Pekan Baru, terdakwa Wira meminta terdakwa May untuk mengambil paket yang diletakkan di atas pagar," kata dia.

Usai paket di tangan para terdakwa, kemudian terdakwa Wira berangkat membawa sabu tersebut menuju Jakarta menggunakan travel dan bus. Sedangkan untuk terdakwa May, Reymon, dan Mutiara tinggal di rumah Hidayat sebagai jaminan sisa uang pembayaran sabu tersebut dikirimkan.

"Diperjalanan terdakwa Wira ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Mendengar itu, ketiga terdakwa May, Reymon, dan Mutiara segera pindah ke hotel untuk bersembunyi. Namun tidak lama, ketiganya juga turut ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Lampung," katanya.

Dalam perkara tersebut, penasihat hukum para terdakwa usai mendengar dakwaan tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.

"Kami menerima dan tidak melakukan eksepsi," ucap Pinoliya.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.