
Sidang Isbat bagian edukasi publik dan wujud kehadiran negara

Sidang Isbat adalah bentuk kehadiran negara untuk memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ajaran agama yang berimplikasi pada kehidupan publik.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan pelaksanaan Sidang Isbat merupakan wujud kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan keagamaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan umat.
"Sidang Isbat adalah bentuk kehadiran negara untuk memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ajaran agama yang berimplikasi pada kehidupan publik. Kepastian ibadah ini menjadi penting, karena berdampak pada operasional perkantoran, layanan masyarakat, hingga perbankan dan kepentingan publik lainnya,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat.
Abu Rokhmad mengatakan Sidang Isbat juga menjadi sarana edukasi publik bahwa penentuan bulan kamariah harus dilakukan secara hati-hati, karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik yang menuntut ketertiban dan keteraturan.
“Pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara cermat. Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut,” katanya.
Ia menyebut Sidang Isbat tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai sarana edukasi atau tarbiyah bagi masyarakat terkait metode penentuan awal bulan kamariah.
“Saat ini perbincangan mengenai perbedaan awal Ramadhan kembali hangat. Kita sering menemukan dikotomi antara metode hisab dan rukyat. Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan. Pemerintah ingin memberi pemahaman bahwa perbedaan metode memiliki implikasi yang kompleks,” kata dia.
Menurutnya, metode hisab merupakan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal, sebagaimana diisyaratkan dalam Al Quran.
Sementara metode rukyat adalah pengamatan hilal, baik secara langsung maupun dengan alat bantu, sebagaimana dipraktikkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW). dan para sahabat berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Saya kira kedua metode ini memiliki dasar yang kuat dan tidak untuk dipertentangkan. Karena itu Kemenag menggelar Sidang Isbat untuk mengintegrasikan keduanya melalui musyawarah mufakat antara alim ulama, ahli fikih, dan ahli astronomi,” katanya.
Ia berharap perbedaan yang mungkin terjadi tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi perbedaan awal Ramadhan bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
“Kita telah melewati banyak perbedaan pandangan dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Karena itu,mari kita saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.
Menanggapi isu pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Sidang Isbat, Abu Rokhmad mengatakan prinsip efisiensi dan kolaborasi tetap diutamakan.
“Sebagian masyarakat menganggap Sidang Isbat sebagai pemborosan atau israf. Kami tegaskan itu tidak benar. Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran, dan 96 titik rukyatul hilal merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menilai potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan di Indonesia merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang menunjukkan kematangan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Menurut Anwar, perbedaan tersebut tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan karena masing-masing memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.
“Potensinya, ya, tetap ada dan kita hormati. Itu gak bisa sampai akhir zaman ya, perbedaannya tetap ada dan tidak masalah. Itu bagian dari ijtihad,” ujar Kiai Anwar.
Ia menegaskan ruang untuk berbeda dalam persoalan seperti penentuan awal Ramadhan memang terbuka dalam Islam. Karena itu umat diminta menyikapi perbedaan dengan sikap saling menghormati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Sidang Isbat bagian dari edukasi publik demi kepastian ibadah
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
