Logo Header Antaranews Lampung

Tersangka dugaan penggelapan ajukan gugatan terkait penetapan penahanan

Senin, 23 Februari 2026 13:12 WIB
Image Print
Tersangka Yudiansyah Pranata melalui penasihat hukumnya, Heri Hidayat (kanan) usai sidang menjelaskan terkait sidang praperadilan. (ANTARA/ADAM)
Kami mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan gugatan kami. Kami juga minta penyidik Polda Lampung agar segera melaksanakan perintah hakim

Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka Yudiansyah Pranata melalui penasihat hukumnya, Heri Hidayat mengajukan gugatan terhadap Polda Lampung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Hari ini kami ajukan praperadilan terhadap Polda Lampung yang menurut kami tidak sesuai," katanya usai jalani sidang, Senin.

Ia menjelaskan gugatan tersebut terkait adanya penetapan penahanan oleh Polda Lampung terhadap tersangka Yudiansyah yang dianggap menyalahi prosedur. Sebelumnya, Yudiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.

"Dalam pemberkasan di bulan Januari tanggal 30 Polda Lampung malah melakukan penangkapan. Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di November 2025 berkas tersangka ini justru terdaftar sudah P21 yang seharusnya penyidik melimpahkan kepada kejaksaan," kata dia.

Melalui gugatan tersebut, ia berharap kepada majelis hakim agar dapat memerintahkan penyidik Polda Lampung untuk membatalkan surat penetapan penahanan tersebut.

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan penyidik untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan untuk dilakukan sidang.

"Kami mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan gugatan kami. Kami juga minta penyidik Polda Lampung agar segera melaksanakan perintah hakim," katanya.

Baca juga: Advokat sebut pentingnya menjaga etika untuk instansi penegak hukum

Baca juga: PN Tanjungkarang benahi kepaniteraan terkait lambatnya proses surat putusan

Baca juga: 19 narapidana surati pengadilan terkait hak yang belum didapati



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026