Logo Header Antaranews Lampung

Polda Lampung tangkap dua orang LSM terkait pemerasan

Senin, 22 September 2025 20:36 WIB
Image Print
Dua orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) (baju merah dan hitam corak hijau putih merah) yang ditangkap oleh Polda Lampung diduga melakukan pemerasan. Bandarlampung, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Ho-Polda Lampung)
Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan.

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang yang berstatus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek.

"Kami menangkap dua orang LSM terdiri dari ketuanya dan anggota pada Minggu (21/9) Keduanya ditangkap usai diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Lampung," kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan penangkapan keduanya berlangsung di depan salah satu minimarket di Bandarlampung dengan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu yang terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.

“Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya,” kata dia.

Indra mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membuat berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Setelah itu, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bila tuntutannya tidak dipenuhi.

“Kasus ini berawal sejak Juni 2025. Terlapor menghubungi pelapor dan mengirimkan berita-berita bernuansa tuduhan, termasuk ancaman. Pada Juli komunikasi berlanjut, bahkan sempat ada rencana demo 18 September lalu,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT.

"Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wahyudi selaku ketua LSM dan Fadly selaku anggotanya, termasuk memeriksa enam orang saksi lainnya terkait kasus ini," kata di.

Indra juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang pernah menjadi korban kedua pelaku untuk tidak takut melapor ke Polda Lampung.

“Harapan kami, siapapun yang pernah dirugikan oleh dua terlapor ini mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” kata dia.

Baca juga: Polda Lampung kerahkan Brimob untuk bantu warga terdampak banjir di Lambar

Baca juga: Polda Lampung imbau warga tak beraktivitas hingga malam di hutan kawasan

Baca juga: Polda Lampung tetapkan FJ tersangka kasus bom molotov saat demo



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026