KPU Bandarlampung: Kampanye paslon kepala daerah berlangsung 60 hari

id Pilkada Bandarlampung, KPU lampung, masa kampanye pilkada

KPU Bandarlampung: Kampanye paslon kepala daerah berlangsung 60 hari

Arsip- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (tengah) saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

masa kampanye dimulai hari ini hingga 23 November 2024
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah akan berlangsung selama 60 hari.
 
"Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung sudah mengikuti semua proses penetapan hingga mendapatkan nomor urut, dan masa kampanye dimulai hari ini hingga 23 November 2024," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triyadi di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan selama 60 hari pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah di kota tersebut, ada beberapa bentuk kampanye yang dapat dilakukan seperti melakukan penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga.
 
Kemudian melakukan pertemuan terbatas tatap muka, dialog, dan termasuk rapat umum sebagai bentuk kampanye yang dapat dilakukan oleh dua pasangan calon kepala daerah di Kota Bandarlampung.
 
"Dan berdasarkan regulasi tahapan penetapan ini, maka pasangan calon kepala daerah sudah harus mengikuti semua regulasi seperti PKPU Kampanye dan Dana Kampanye," katanya.
 
Untuk tahapan selanjutnya di masa kampanye, lanjut dia, KPU akan memfasilitasi debat kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung selama tiga kali.
 
Berdasarkan data KPU Bandarlampung, zona kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terbagi oleh zona satu yaitu di Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, Bumi Waras, Panjang, Kedamaian, Sukarame, Sukabumi, Tanjung Senang. 

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut satu Reihana-Aryodhia Febriansyah mendapatkan jadwal kampanye di zona satu pada 5 Oktober-14 Oktober, 25 Oktober-3 November, 14 November-23 November.
 
Kemudian, jadwal kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut dua atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah di zona satu pada 25 September-4 Oktober, lalu 15 Oktober-24 Oktober, 4 November-13 November.
 
Sedangkan untuk zona dua kampanye berada di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Enggal, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, Kemiling, Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut satu Reihana-Aryodhia Febriansyah memperoleh jadwal kampanye di daerah zona dua pada 25 September-4 Oktober, 15 Oktober-24 Oktober, 4 November-13 November.
 
Selanjutnya, jadwal kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut dua atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah di daerah zona dua pada 5 Oktober-14 Oktober, 25 Oktober-3 November, 14 November-23 November. 

Baca juga: KPU tetapkan Reihana-Aryodhia nomor urut 1 dan Eva-Deddy nomor urut 2

Baca juga: Pasangan Eva-Deddy daftar ke KPU Bandarlampung, didukung 9 parpol

Baca juga: Diusung empat parpol, Reihana-Aryodhia daftar ke KPU Bandarlampung