
Terdakwa supir yang antar 12 kilogram sabu ajukan pembelaan

Dari bukti ponsel antara terdakwa Didin dan Beni pun tidak ada percakapan mengenai sabu
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin Nurdin dalam perkara 12 kilogram sabu selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Terdakwa Didin yang merupakan seorang supir tersebut dalam mendengarkan tuntutan didampingi oleh penasihat hukumnya, Ichsan Assyfa.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum dari terdakwa Didin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan perihal tuntutan disampaikan oleh jaksa.
"Pasti. Kita akan lakukan pembelaan nanti," katanya.
Menurut dia, pertimbangan dalam pembelaan mendatang adalah mengingat terdakwa Didin tidak mengetahui bahwa ia sedang membawa 12 kilogram sabu. Hal tersebut pula, lanjut dia, telah dikuatkan oleh saksi Beni yang menyatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu kalau akan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Dari bukti ponsel antara terdakwa Didin dan Beni pun tidak ada percakapan mengenai sabu," katanya lagi.
Mengenai tuntutan tersebut dirinya juga melihat bahwa tuntutan dari jaksa sendiri terkesan mengambil dari BAP penyidik. Sehingga, tambah dia, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Apalagi dalam perkara itu, Ahmad Fikri yang merupakan supir taksi gelap dari Jambi memberikan kesaksian pada terdakwa lain sedangkan jaksa tidak menghadirkan pada perkara terdakwa Didin dan Beni meski kami sudah meminta untuk memberikan keterangan," tutup dia.
Terdakwa Didin dituntut bersama empat terdakwa lainnya bernama Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah dengan hukuman yang sama selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Masing-masing dari para terdakwa sendiri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, dan peran lainnya.
Baca juga: Polda Jambi sita sabu-sabu senilai Rp5 miliar tujuan Lampung
Baca juga: Jaksa tuntut pengedar sabu 20 tahun penjara
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
