Anggaran Pilkada Provinsi Bengkulu capai Rp114 miliar

id Pilkada, Bengkulu, nphd

Anggaran Pilkada Provinsi Bengkulu capai Rp114 miliar

Rapat koordinasi Pemerintahan Provinsi Bengkulu bersama KPU dan Bawaslu daerah terkait pembiayaan Pilkada 2024, di Bengkulu, Selasa. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Kalau merujuk itu, Pilkada 2024 digelar November, semestinya NPHD itu diproyeksikan ditandatangani selambat-lambatnya pada 1 Desember 2023, ujarnya

Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp114 miliar.


"Awalnya kami ajukan di 15 Maret 2023 itu Rp125 miliar, kemudian sudah kami verifikasi dan rasionalisasikan bersama Kesbangpol Pemprov Bengkulu dan menjadi Rp114 miliar dan ini sekarang masih dalam pembahasan di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," kata Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir di Bengkulu, Selasa.

Untuk penganggarannya, kata Kemas, tentunya KPU mengikuti pola penganggaran di Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Namun, proses penganggaran tentu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

"Sesuai dengan Permendagri 54 bahwa paling lambat dua minggu setelah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditandatangani, itu 40 persen sudah ditransfer dari pemda ke KPU," kata dia.

Merujuk pada penyelenggaraan Pilkada 2020, setidaknya NPHD untuk dana pilkada ditandatangani 11 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

"Kalau merujuk itu, Pilkada 2024 digelar November, semestinya NPHD itu diproyeksikan ditandatangani selambat-lambatnya pada 1 Desember 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menekankan agar pemerintah daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Guna menyukseskannya, Mendagri meminta pemerintah daerah (pemda) mengevaluasi infrastruktur operasional penyelenggara pemilu seperti kantor Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah. Pemda juga perlu menyusun program renovasi jika kantor penyelenggara pemilu di daerah dalam kondisi tidak layak atau terbakar.

Kemudian, Mendagri meminta pemda untuk membantu distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil. Distribusi ini selain dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah, juga dibantu jajaran TNI/Polri.