Polisi didesak tindak penganiaya nakes di RS Hermina

id nakes dianiaya,perawat dianiaya,dokter dipukul

Polisi didesak tindak penganiaya nakes di RS Hermina

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung meminta kepolisian menindak tegas oknum warga yang menganiaya tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Hermina Bandarlampung belum lama ini.

"Kami meminta  kepolisian segera melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait," kata Bidang Hukum PPNI Lampung Jasmen Nadeak, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan korban (perawat di RS Hermina) telah membuat surat laporan ke Polresta Bandarlampung pada 5 Mei 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Laporan sudah dibuat, memang waktu itu sempat korban akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tetapi tidak jadi karena psikis dan fisik yang bersangkutan waktu itu tidak dalam keadaan baik," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat
Baca juga: PDGI kecam keras tindakan penganiayaan tenaga medis di Lampung Barat
Baca juga: Kecam penganiayaan dokter di Lampung, IDI Ponorogo kenakan pita hitam
Baca juga: Pemicu konflik dokter dengan pasien


Karena itu, Jasmen berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti kepolisian karena kondisi terkini korban sudah dalam keadaan baik dan siap dipanggil guna di BAP.

"Kondisi korban sudah membaik, kami harap segera ada pemeriksaan dalam kasus ini," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya tindak lanjut dan pemeriksaan kasus ini diharapkan membuat masyarakat sadar dan tidak semena-mena kepada para nakes, baik perawat, dokter maupun bidan.

"Sesuai regulasi nakes yang sedang bertugas tidak boleh diperlakukan secara semena-mena dan tindak kekerasan terlebih saat memberikan pelayanan," katanya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di lingkungan Rumah Sakit Hermina Lampung pada Minggu (30/4) yang mengakibatkan seorang perawat mengalami patah hidung akibat kekerasan yang dilakukan keluarga pasien.

Baca juga: Praktisi hukum LBH Nasional tanggapi penganiayaan dua dokter di Lampung
Baca juga: Akademisi : Dokter dilindungi undang-undang