Kejati Lampung resmikan 22 rumah RJ di Metro

id Kejati lampung, peresmian rumah RJ, rumah RJ

Kejati Lampung resmikan 22 rumah RJ di Metro

Peresmian Rumah Restoratif Justice di Metro. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) di 22 kelurahan  di lima Kecamatan Kota Metro.

"Hari ini kita telah resmikan rumah RJ yang ada di 22 kelurahan. Mudah-mudahan rumah RJ ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," katanya di Metro, Lampung, Selasa.

Dia melanjutkan, selain dapat dimanfaatkan masyarakat setempat, rumah RJ tersebut juga dapat memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat Metro yang menginginkan adanya suatu keadilan.

"Fungsi pendirian rumah RJ ini sendiri agar terciptanya keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat. Untuk spesifikasinya sendiri kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ yakni seperti kasus yang ancamannya di bawah lima tahun," kata dia.

Nanang menambahkan untuk teknisnya sendiri, nanti ketika ada kasus akan diselesaikan secara RJ di mana dapat di hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku, dan korban sampai menemui titik kesepakatan.

"Kasus yang ancamannya di bawah lima tahun seperti kasus penganiayaan, dan pencurian. Kemudian pelaku belum pernah dihukum atau kali pertama melakukan tindakan kejahatan," kata dia lagi.

Acara peresmian ini merupakan peresmian pertama kampung RJ pada tahun 2023, di mana sebelumnya telah dilaksanakan peresmian rumah RJ di seluruh kabupaten se-Provinsi Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Nanang juga melakukan peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Metro (Tahap II) Bidang Pidsus sebagai tempat pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, melakukan penelitian, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap barang bukti sebagai bentuk penerapan SOP pencatatan, penelitian, pemeliharaan, dan pengamanan barang bukti sebelum proses persidangan (PB3R).

Jaksa Agung RI meluncurkan Program Rumah Restorative Justice agar dapat menjadi pilihan bagi yang berperkara sebagai alternatif pilihan di persidangan. Pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi Restorative Justice.

Hal tersebut diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.