Kejaksaan tangkap terpidana DPO 8 tahun

id Kejati lampung, dpo kejari bandarlampung, dpo kejati lampung, dpo 8 tahun

Kejaksaan tangkap terpidana DPO 8 tahun

Terpidana DPO Basais Sutami yang ditangkap Tim Tabur Kejagung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana daftar pencarian orang (DPO) asal Lampung bernama Basais Sutami (76).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan, terpidana DPO Basais Sutami ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 14.45 WIB di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

"Basais ini sudah menjadi DPO sejak delapan tahun lalu," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan terpidana DPO Basais Sutami sampai di Kejati Lampung pada Subuh setelah dijemput oleh Tim Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung.

Terpidana Basais Sutami berdasarkan putusan kasasi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan Pasal 376 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

"Basais merupakan DPO dari perkara Kejari Bandarlampung pada tahun 2015 dengan putusan pertama di PN Tanjungkarang bebas dan kasasi enam bulan penjara," kata dia.

Aliansyah menghimbau kepada terpidana DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. Pihaknya akan terus mencari keberadaan para DPO yang belum tertangkap.

Hingga saat ini, jumlah DPO di Kejati Lampung mencapai sebanyak 32 orang. Terpidana DPO Basais Sutami usai berada di Kejati Lampung langsung segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung.