Logo Header Antaranews Lampung

Kejati Lampung amankan Rp100 miliar dari korupsi penggunaan hutan

Rabu, 25 Februari 2026 22:42 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Danang Suryo Wibowo saat menyampaikan hasil terkait perkembangan tindak pidana korupsi pengelolaan hutan untuk perkebunan. Bandarlampung, Selasa (25/2/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Akan tetapi kami tegaskan penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang Rp100 miliar yang merupakan penitipan dana dari salah satu perusahaan yang sedang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.

"Akan tetapi kami tegaskan penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Rabu.

Sebelumnya, pada Selasa (3/2), perusahaan dengan inisial PT P mengirimkan surat kepada Kepala Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya, pada Selasa (10/2) PT P kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan.

Dalam surat tersebut, PT P menyatakan telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Danang memastikan bahwa uang penitipan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Penyidik Kejati Lampung memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Danang menyatakan Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta mendorong pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan bersama pihak-pihak terkait.

"Hal ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggj Lampung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.

Baca juga: Kejati Lampung periksa 59 saksi terkait korupsi pengelolaan kawasan hutan

Baca juga: Kejati Lampung tahan dua tersangka korupsi di Lampung Utara

Baca juga: Kejati Lampung sita aset eks Bupati Pesawaran terkait kasus SPAM



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026