Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Amrullah mendakwa pasal berlapis atas perkara narkotika jenis ganja yang melibatkan terdakwa M Hendra.
Terdakwa yang merupakan warga Aceh tersebut didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 dab Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saki. Jaksa Amrullah menghadirkan empat saksi dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, perbuatan tersebut berawal pada Senin Tanggal 21 Februari 2022 Pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa diminta mengantar ganja seberat 23 kilogram oleh saksi Iskandar ke Pulau Jawa.
Namun dalam perjalanan, terdakwa ditangkal oleh Polda Lampung saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ganja tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke dalam dua karung beras untuk mengelabui petugas saat akan mengantarkannya ke Bogor.