Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, meluncurkan layanan kewarganegaraan secara elektronik (online) melalui aplikasi sistem administrasi kewarganegaraan Indonesia (SAKE).
"Pada layanan SAKE terdiri dari beberapa layanan seperti pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, pernyataan tetap menjadi WNI, laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan permohonan kehilangan sendiri kepada Presiden RI, surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan layanan kewarganegaraan tersebut sangat erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing.
Keimigrasian, lanjut dia, menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegak nya kedaulatan negara.
“Layanan keimigrasian dilaksanakan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian. Untuk di setiap daerah akan dilaksanakan oleh kantor imigrasi,” kata dia.
Edi menambahkan selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan juga sangat erat kaitannya dengan layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota khususnya menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan.
"Kita sudah sosialisasikan baik kepada Kantor Disdukcapil, Kantor Imigrasi, hingga Camat dan Lurah se-Bandarlampung sebagai upaya untuk menyosialisasikan layanan di bidang kewarganegaraan. Melalui program diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas kita dalam memberikan pelayanan publik," kata dia lagi.