Logo Header Antaranews Lampung

Kejati Lampung tahan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Rabu, 29 April 2026 00:10 WIB
Image Print
Tersangka Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemerikasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Lampung, Selasa (28/4/2026). Arinal Djunaidi ditetapkan terasasngka oleh Kejati Lampung diduga terlibat dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).ANTARA FOTO/ARDIANSYAH (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Tersangka mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Lampung, Selasa (28/4/2026). Kejati Lampung menahan dan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). ANTARA FOTO/Ardiansyah



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026