
Kejati Lampung tahan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Rabu, 29 April 2026 00:10 WIB

Tersangka mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Lampung, Selasa (28/4/2026). Kejati Lampung menahan dan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
