Wisata pantai di Pesawaran patuhi imbauan gubernur untuk tak buka

id Corona Lampung, tempat wisata tutup

Wisata pantai di Pesawaran patuhi imbauan gubernur untuk tak buka

Tempat wisata bahari di Kabupaten Pesawaran sepi pengunjung saat penutupan sementara operasional di libur Lebaran. Bandarlampung, Jumat 14/5/2021 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah objek wisata di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung mematuhi surat edaran Gubernur Lampung tentang imbauan penutupan operasional sementara pada libur Idul Fitri 1422 Hijriah guna mencegah persebaran COVID-19.

"Benar semua tutup sementara sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi," ujar koordinator pengemudi perahu wisata, Buloh, di Pesawaran, Jumat.

Ia mengatakan seluruh pantai salah satunya Pantai Mutun telah menutup sementara operasional sejak tanggal 13-16 Mei mendatang.

"Di Mutun semua sudah tutup sejak kemarin baru buka kembali Senin besok, ini dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di lingkungan tempat wisata," ucapnya.

Menurutnya, untuk mencegah persebaran COVID-19 di tempat wisata selain menutup sementara operasional juga menyiapkan posko pemeriksaan tepat di depan pintu masuk objek wisata.

Terpantau sejumlah tempat wisata bahari lain di Kabupaten Pesawaran sepi pengunjung pada hari kedua Lebaran dan hanya menyisakan petugas kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pos pantau wisata.

Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu pedagang yang berada di sekitar objek wisata bahari di Pesawaran, Saepudin.

"Sepi dari Pantai Klara sampai ujung pantai-pantai lain, sebab masih ditutup sementara, Senin baru buka kembali dan kemungkinan ramai," ujar Saepudin.

Ia mengatakan selama pandemi COVID-19 berlangsung selama dua tahun terakhir wisata bahari tidak terlalu ramai pengunjung.

"Kalau pantai biasanya ramai di waktu tertentu misalkan saat libur, namun semenjak COVID-19 tidak begitu ramai," katanya.

Dia mengharapkan pandemi COVID-19 secepatnya dapat segera usai, agar perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal.

"Harapannya cepat selesai COVID-19 ini, supaya kita bisa jualan normal seperti dulu lagi," ucapnya lagi.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menutup sementara objek wisata selama libur Lebaran untuk mencegah persebaran COVID-19, setelah sebelumnya berencana membuka tempat wisata.

Larangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi:

Pertama bupati dan walikota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan menjalin koordinasi bersama pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei.

Kedua setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan wajib membentuk Tim Satgas Penanganan COVID-19 di tempat wisata.

Ketiga, Tim Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.