Guru di Jember kembali terlambat terima gaji

id gaji asn jember terlambat,gaji guru terlambat,asn pemkab jember,Gajian guru

Guru di Jember kembali terlambat terima gaji

Ilustrasi - ASN di Pemkab Jember apel di halaman Kantor Pemkab Jember (ANTARA/ HO - Diskominfo Jember)

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparatur sipil negara dan guru di Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali terlambat menerima gaji bulan Maret 2021 yang seharusnya diterima 1 Maret 2021 karena tidak adanya Perda atau Perbup tentang APBD 2021.

Gaji ASN dan guru di Jember sempat terlambat hampir satu bulan pada Januari 2021 karena Perbup APBD 2021 yang diajukan Bupati Faida ditolak oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, namun akhirnya gaji bisa cair pada akhir Januari 2021 karena dikeluarkan Perbup Mendahului APBD.

"Memang benar ASN dan guru belum gajian. Kami akan mengeluarkan Peraturan kepala daerah (Perkada) untuk mencairkan gaji ASN. Kalau tidak hari ini ya besok, namun Perkada itu seperduabelas dari APBD," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai acara dialog publik di DPRD Jember, Kamis.

Menurutnya Pemkab Jember hanya bisa membayar gaji ASN dengan Perkada itu, namun untuk tenaga honorer seperti Satpol PP, tukang parkir, dan lainnya harus dibayar dengan menggunakan anggaran dari APBD.

"Para tenaga honorer itu belum dibayar sejak Januari 2021, sehingga kami akan mencari solusi yang tepat untuk bisa membayar mereka dan salah satu upaya berdiskusi dengan Bank Jatim agar membantu mereka," tuturnya.

Hendy menjelaskan pihaknya akan mencairkan gaji ASN, guru, dan tenaga honorer sesuai ketentuan karena hal tersebut adalah hak mereka, namun pencairan gaji atau honor itu dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kami berupaya melakukan cara agar gaji mereka bisa cair tanpa melanggar aturan karena kami tidak hanya berpangku tangan menunggu proses pembahasan APBD 2021 selesai," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Jember akan segera berkirim surat kepada DPRD Jember untuk menjadwalkan pembahasan APBD 2021, agar bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Berdasarkan data, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember sebanyak 13.000 orang, sedangkan jumlah guru berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) tercatat berjumlah 21.679 orang.