Dinkes: Rumah sakit pemerintah tidak boleh tolak pasien

id Corona, antisipasi, pemprov lampung

Dinkes: Rumah sakit pemerintah tidak boleh tolak pasien

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Bandarlampung, Rabu 18/03/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandar Lampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengimbau seluruh rumah sakit pemerintah harus siap menerima pasien terkhusus pasien COVID-19. 

"Semua rumah sakit di Provinsi Lampung, harus menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 dan tidak boleh menolak pasien, " ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Rabu. 

Imbauan senada juga disampaikan ke RS swasta.

Ia mengatakan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta seluruh rumah sakit pemerintah atau swasta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satunya untuk mencegah persebaran COVID-19, kami akan menganggarkan APD ke seluruh rumah sakit dan melakukan sosialisasi bagi petugas kesehatan, " katanya. 

Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Gubernur Lampung. 

"Saat ini ada empat warga yang telah diperiksa dan menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan, yang terpenting tidak ada yang boleh menolak pasien, bahkan dapat terancam pidana bila melanggar peraturan tersebut, " kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu penanganan COVID-19 agar cepat teratasi. 

"Kami akan membantu sesuai kemampuan untuk ketersediaan alat pelindung diri bagi tenaga medis, serta pembiayaan penanganan COVID-19, " katanya.