Metro (ANTARA) - Tersandung penyalaggunaan nakorba, EK (23) warga Sekampung Kabupaten Lampung Timur harus melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya yakni AW (21) di Masjid Sakinah Polres Metro, Kamis.
EK diringkus Satnarkoba Polres Metro pada Januari lalu saat tengah berpesta tembakau Gorila (Sinte) di Jalan Dahlia, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
Pernikahan tersebut dihadiri kedua keluarga mempelai dan juga disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi, dengan mas kawin berupa emas seberat 10 gram.
"Kedua mempelai memang merencanakan nikah hari ini, tapi karena EK tersandung kasus narkoba akhirnya harus dilaksanakan di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro, AKP. Junaidi.
Menurut Junaidi, pihaknya mendukung pernikahan tersebut asalkan syarat-syarat pernikahan sudah tercukupi semua.
"Kami Polres Metro selalu mendukung jika memang persyaratan untuk pernikahan sudah tercukupi semua. Karena kami juga tidak mau disalahkan jika persyaratan dalam pernikahan belum terselesaikan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam taklik pernikahan, suami harus harus memberikan nafkah lahir dan batin pada istrinya. Jika dalam waktu tiga bulan berturut turut dia tidak memberikan nafkah lahir dan batin maka jatuhlah talak satu untuk sang istri.
"Maka karena itu kami akan memberikan waktu untuk mereka yang baru saja menikah agar sang suami memberikan nafkah batinnya pada sang istri. Tetapi tetap dalam pengawasan," tutupnya.