BBPOM: jangan konsumsi obat herbal tanpa izin edar

id BBPOM,Obat Ilegal,Aceh Barat

BBPOM: jangan konsumsi obat herbal tanpa izin edar

Sebuah produk obat herbal yang kini beredar luas di masyarakat Meulaboh, Aceh Barat, diduga tidak memiliki izin dari BPOM, Selasa (10/9/2019). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Zulkifli mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak mengkonsumsi obat herbal yang tidak memiliki izin edar atau terdapat keterangan sudah terdapat izin dari intansi terkait.

Di antara obat yang saat ini dijual secara bebas melalui jaringan daring seperti obat pelangsing serta obat-obatan kecantikan lainnya.

"Ada produk kecantikan atau pelangsing yang saat ini bebas dijual ke masyarakat yang tidak punya izin BPOM dan tdk melalui proses uji," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli kepada Antara di Meulaboh, Selasa.

Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi suatu produk.

Apabila masyarakat mengkonsumi obat herbal atau menggunakan obat kecantikan yang tidak memiliki izin dari BPOM, maka dipastikan tidak terjamin keamanannya.

"Kalau ada masyarakat yang akan membeli sebuah produk, jangan lupa mengecek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek tanggal kadaluarsanya," kata Zulkifli menambahkan.

Pihaknya juga mengakui saat ini sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan herbal di Aceh yang diduga tidak memiliki izin edar dan tidak terdapat izin dari BPOM.