DPR setujui lima pimpinan KPK 2019-2023

id DPR RI,KPK,Capim KPK

DPR setujui lima pimpinan KPK 2019-2023

Anggota komisi III DPR melakukan voting saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK di Komisi III, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/09/2019). Voting menghasilkan Capim KPK terpilih yaitu Firli Bahuri dengan 56 suara, Alexander Marwata dengan 53 suara, Nurul Ghufron dengan 51 suara, Nawawi Pomolango dengan 50 suara dan Lili Pintauli Siregar dengan 44 suara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI pada Senin siang menyetujui lima pimpinan KPK periode 2019-2023, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

"Apakah laporan Ketua Komisi III DPR tentang calon pimpinan KPK dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Lalu seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK selama dua hari, yaitu Rabu-Kamis (11-12 September).

Menurut dia, setelah melakukan uji kelayakan, Komisi III DPR memilih lima orang pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara).
Baca juga: Presiden dan DPR bertarung soal revisi UU KPK

Berdasarkan pandangan dan analisa Komisi III DPR, pihaknya menilai dibutuhkan pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

"Hal itu agar bisa meningkatkan kinerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani dalam rapat paripurna tersebut meminta lima pimpinan KPK terpilih itu bisa bersikap bijak menyikapi dinamika yang terjadi di masyarakat.

Hal itu terkait banyak pihak yang resisten dengan kelima pimpinan tersebut.

Dia juga meminta kelima orang tersebut konsisten menjalankan amanat sebagai pimpinan KPK dan jangan mengembalikan mandat kepada Presiden di tengah masa jabatan mereka di KPK.
Baca juga: Jokowi tegaskan tak ada pengembalian mandat pimpinan KPK