Logo Header Antaranews Lampung

Berkas Kasus Narkoba Sekdakab Tanggamus Lengkap

Selasa, 7 Februari 2017 15:37 WIB
Image Print
Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)
...Berkas perkara tersangka Mukhlis Basri telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, kata Abrar...

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Berkas perkara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Mukhlis Basri dalam kasus penyalahgunaan narkoba telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Berkas perkara tersangka Mukhlis Basri telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Senin (6/2).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara psikotropika dan barang bukti lainnya akan dilimpahkan.

"Berkas Mukhlis Basri, berkas perkara oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika, dan berkas oknum anggota DPRD Pesawaran Rama Diansyah, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," katanya lagi.

Ia menyampaikan pula bahwa sebelumnya tersangka Mukhlis Basri telah mengajukan permohonan rehabilitasi berdasarkan assesment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan telah dikabulkan.

Tersangka Mukhlis Basri akan menjalani rehabilitasi di BNNP Lampung sesuai dengan permohonan itu.

Namun Kombes Abrar menegaskan, proses hukum atas dugaan tindak pidana psikotropika akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.

Selain adanya barang bukti berupa pil erimin atau "happy five", tes DNA melalui darah dan rambutnya hasilnya juga positif.

"Untuk tersangka selain dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997, pasal 60 dan pasal 62 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, Mukhlis Basri Sekdakab Tanggamus ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung, di Hotel Emersia pada Sabtu (21/1) pukul 23.30 WIB.

"Kami menangkap lima orang di sebuah hotel yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," kata Kombes Abrar Tuntalani.

Dia mengatakan, empat orang yang ditangkap pertama adalah Mukhlis Basri pekerjaan Sekdakab Tanggamus, Oktarika pekerjaan PNS Pemprov Lampung, M Doni Lesmana dan Eddi Yusuf pegawai swasta yang ditangkap di sebuah kamar nomor 207.

Lalu dilakukan pengembangan bahwa ada rekannya yang lain bernama Nuzul Irsan dikamar 208 anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan.

"Di kamar 207 saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni dua butir pil erimin atau happy five di saku Mukhlis Basri dan di dalam kotak kaca mata milik Oktarika ditemukan dua butir pil erimin, sedangan untuk dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti," katanya lagi.

Ia melanjutkan, untuk Nuzul Irsan tidak ditemukan barang bukti apa pun di kamar yang ditempatinya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mukhlis dan Oktarika diakui keduanya bahwa pil erimin tersebut didapatkan dari Doni yang juga diakui olehnya.

"Dari hasil pemeriksaan urine tersebut methamphetamine dan amphetamine negatif, tapi untuk happy five positif," kata dia lagi.(Ant)



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026