Logo Header Antaranews Lampung

Polisi amankan 22 motor hasil pencurian

Selasa, 6 September 2016 06:26 WIB
Image Print
Ilustrasi (Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Polda Lampung bersama Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur mengamankan 22 motor hasil pencurian saat melakukan penggerebekan sarang begal di wilayah setempat.

"Kami berhasil mengamankan 22 motor hasil pencurian di wilayah Lampung Timur, pada saat penggerebakan yang dilakukan Minggu (4/9)," kata Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Juniduarsah di Bandarlampung, Senin (5/9).

Pada saat penggerebekan tim gabungan menangkap delapan orang tersangka, dua di antaranya tewas ditembak saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan.

Tersangka yang diamankan yakni AB (26), Al (33), Gun (24), EA (27), DK (32), AY (29) seluruhnya warga Negara Bating Jabung Lampung Timur, HD (27) dan AS (21) tewas ditembak karena melakukan perlawanan salah satunya menembakan senjata rakitan ke arah polisi.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan terjadi baku tembak dengan pelaku, sehingga membahayakan petugas dua di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka yang terlebih dahulu telah ditangkap.

Terlebih adanya keluhan masyarakat terhadap aksi pencurian sepeda motor di Provinsi Lampung, yang semakin marak.

"Para pelaku ini satu jaringan dan tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap para korbannya," kata dia.

Saat ini, tim gabungan sedang melakukan konsolidasi dengan pihak Polres Lampung Timur untuk pengembangan kasus tersebut.

Perbuatan para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Ant)



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026