Tak tepat BIN tangkap teroris

id teroris, bom, bom sarinah

Tak tepat BIN tangkap teroris

Polisi berlindung di balik mobil saat akan menyergap pelaku penyerangan kedai Starbuck di kawasan jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16.)


Jakarta, (Antara Lampung) - Seorang pakar di bidang hukum tata negara, Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH berpendapat bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak perlu diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan para terduga teroris.

"Sebenarnya hanya perlu penguatan kembali pengintegrasian antara Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sehingga tidak tepat jika BIN diberi kewenangan menangkap dan menahan teroris karena dikhawatirkan dapat melanggar HAM," kata Uut yang juga seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, saat diwawancarai Antara di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada Senin (18/1), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hari Selasa (19/1), Presiden Joko Widodo menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara yang salah satunya adalah membahas penanganan terorisme.

Dalam Pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta beberapa menteri Kabinet Kerja, Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi, Ketua Komisi Yudisial sementara Maradaman Harahap, Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut JK, aksi teror yang terjadi di Indonesia, termasuk di Sarinah Thamrin, bukan sepenuhnya kesalahan undang-undang tetapi hanya perlu menekankan pentingnya peningkatan kinerja intelijen dalam mendeteksi dini aksi teror.

Uut juga menambahkan, penanganan bom di Sarinah belum cukup baik meskipun tidak banyak jumlah korban yang terjatuh.

"Kalau saya menyimak dari berita, menurut saya penanganannya belum cukup baik. Perlunya meningkatkan keamanan apalagi Jakarta merupakan pusat pemerintahan di Indonesia. Tentu saja dengan memperhatikan sejauh mana regulasi keamanan yang ada dan ditingkatkannya operasi-operasi pengamanan," ujar Uut.
Selain itu, Uut juga menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika akan dilakukan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka dalam pencegahannya, harus melihat dari perspektif sosial dan budaya dalam masyarakat dan yang kedua dalam penanganannya, melihat dari perspektif Struktural dan Fungsional.