
Forkip Sambut Baik MoU KI-KPK

Perlawanan korupsi yang masif itu tidak lagi bisa dilawan dengan cara-cara konvensional oleh penegak hukum yang ada. Tapi dengan keterbukaan informasi korupsi, KKN, kongkalinkong, dan penyimpangan lainnya dapat ditekan."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Forum Komisi Informasi se-Indonesia menyambut baik respon Komisi Pemberantasan Koupsi yang segera menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Informasi terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik guna mendukung upaya mencegah korupsi.
Ketua Forum Komisi Informasi se-Indonesia (Forkip) Juniardi saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu, mengatakan MoU KPK dan KI itu dilontarkan langsung oleh Abraham Samad saat menjadi pembicara bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, pada Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/9).
Menurutnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa keberadaan KI menjadi penting dalam upaya pencegahan korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia. MoU harus segera dilakukan, dalam upaya mengawal KI di seluruh Indonesia.
"Perlawanan korupsi yang masif itu tidak lagi bisa dilawan dengan cara-cara konvensional oleh penegak hukum yang ada. Tapi dengan keterbukaan informasi korupsi, KKN, kongkalinkong, dan penyimpangan lainnya dapat ditekan," kata Juniardi, mengutip ucapan Abraham Samad.
Sementara, Ketua MK minta KI untuk tidak takut dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, karena amanat keterbukaan informasi adalah bagian hak dalam konstitusional.
"Kita harus berani, jangan takut, KI harus berani, ada senjata kok tidak digunakan, ada yang badan publik yang bandel, teriakan sampaikan kepada publik. Harus ada keberanian," kata Juniardi, mengutip pernyataan Hamdan Zoleva.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi yang berlangsung di Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 12-14 September 2014.
"Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun. Mengumpulkan KI Provinsi untuk evaluasi maupun perencanaan strategis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi," kata Ketua KI Lampung, Juniardi.
Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut bagaimana ke depannya program-program mendorong keterbukaan informasi dapat berlangsung secara maksimal.
Menurut dia, tantangan ke depan sangatlah besar bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengalokasikan anggaran Rp1 miliar kepada desa-desa di Tanah Air.
Pewarta : Gatot Arifianto
Editor:
Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
