
AJI: Jurnalis Layak Dapat Jaminan Kesehatan

Jurnalis juga buruh, jadi selayakanya mendapatkan jaminan kesehatan yang merupakan hak dan telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan."
Bandarlampung (Antara Lampung) - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Yoso Muliawan menegaskan, jurnalis sebagai pekerja atau buruh berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Jurnalis juga buruh, jadi selayakanya mendapatkan jaminan kesehatan yang merupakan hak dan telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," ujar Yoso di Bandarlampung, Kamis.
Yoso menegaskan, koresponden hingga kontributor media yang hubungan dengan pihak perusahaan tidak begitu jelas juga layak mendapat jaminan kesehatan dimaksud yang sekarang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Hak mereka sebagai buruh atas kesehatan patut diakomodir," ujar Yoso yang juga Sekretaris Komite Civic Education for Future Indonesia Leaders (CEFIL) Lampung itu pula.
Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (berlaku mulai 1 Juli 2015).
JKK diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja, dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
Lalu kecelakaan terjadi secara tiba-tiba diluar kekuasaan manusia, dan tidak disengaja oleh yang bersangkutan yang datangnya dari luar tubuhnya atau ada unsur ruda paksa.
Kemudian faktor penyebab kecelakaan: mesin, lalu lintas, peledakan, kebakaran, panas atau dingin yang berlebihan, kelistrikan dan lain-lain.
"Tapi tidak semua perusahaan media di Provinsi Lampung memberikan jaminan kesehatan bagi jurnalisnya," ungkap Yoso.
Berkaitan dengan itu, AJI Bandarlampung menyambut baik langkah strategis oleh AJI Indonesia, yaitu menjalin kerjasama dengan PT Jamsostek setempat yang sekarang berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"AJI Indonesia telah membuat nota kesepahaman tentang jaminan kesehatan bagi jurnalis dengan perusahaan dimaksud. Program itu dijalankan di setiap AJI kota dengan melakukan MoU dengan PT Jamsostek yang berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing," tambahnya.
Pewarta : Gatot Arifianto
Editor:
Gatot Arifianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
