Logo Header Antaranews Lampung

AJI: Media Harus Independen

Selasa, 24 Desember 2013 07:02 WIB
Image Print
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Berikut Catatan Akhir Tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang disampaikan Ketua Umum Eko Maryadi dan Sekjen Suwarjono, di Jakarta, Senin (23/12).

Tahun 2014adalah waktu yang krusial bagi dunia pers Indonesia. Menjelang PemilihanUmum (April dan Juli) 2014 sebagian orang mempertanyakan kredibilitas media danpemberitaan pers terkait Pemilu. Bersamaan dengan itu ada masalah yang harusdituntaskan Pemerintah RI, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri),terkait kasus kematian dan kekerasan terhadap jurnalis.

Yangmendesak dituntaskan adalah kasus kematian wartawan Harian Bernas Yogya, FuadMuhammad Sjafruddin. Udin, nama panggilan wartawan ini, dibunuh 17 tahunlalu di Yogyakarta terkait pemberitaan yang ditulisnya. Sesuai Kitab UndangHukum Acara Pidana (KUHAP), pada Oktober 2014 kasus kematian Udin akankadaluarsa. Apabila kepolisian RI tidak melakukan penanganan serius, maka KasusUdin akan menjadi misteri yang mencederai rasa keadilan serta mencoreng upayapenegakan hukum di Indonesia.

Dalampertemuan terbaru dengan Kapolri Jendral Sutarman, komunitas persmempertanyakan perkembangan kasus Udin. Saat itu, Kapolri secara terbukamenyatakan penanganan Kasus Udin sudah keliru sejak awal, oleh karenanya polisimembuka diri untuk mengusut kembali jika masyarakat memiliki bukti baru kasuskematian Udin. Pernyataan Kapolri Jendral Sutarman seolah menunjukkankepedulian, namun AJI menilai statemen Kapolri hanya penghias bibir (lipsservice). Selama ini sudah cukup banyak masukan dari berbagai pihak, termasukkomunitas pers, namun AJI tidak melihat kesungguhan pihak Polri dalammengungkapkan kasus pembunuhan wartawan Udin.

Selama 17tahun AJI tak lelah menuntut penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. AJIIndonesia menilai penuntasan kasus Udin ini penting sebagai pintu masukpengungkapan kasus-kasus pembunuhan lain yang menimpa wartawan Indonesia. AJIIndonesia mencatat Udin terbunuh tidak sendirian. Sejak 1996 tercatatdelapan kasus kematian jurnalis yang tetap gelap, tidak terungkap (darknumber).

1. FuadMuhammad Syafriuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, tewas ditangan orang tak dikenal pada Agustus 1996.

2.Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi, ditemukan tewas di Pantai Penimbungan,Kalimantan Barat tahun 1997.

3. AgusMulyawan, jurnalis Asia Press tewas tahun 1999 di Timor-Timur.

4. MuhammadJamaluddin, kameramen TVRI yang bekerja dan hilang di Aceh tahun 2003

5. ErsaSiregar, jurnalis RCTI tewas 29 Desember 2003 di Aceh.

6.Herliyanto, jurnalis Tabloid Delta Pos Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutanjati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo, pada 2006

7.Ardiansyah Matra'is Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke yang ditemukan tewaspada 2010 di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke

8. AlfredMirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi ditemukan tewas 18 Desember 2010 diKabupaten Maluku Barat Daya.

AJImemandang, jika Kasus Udin, yang pernah diusut polisi diabaikan hinggakadaluarsa pada 2014, maka kasus pembunuhan lainnya tinggal menunggu waktuuntuk dilupakan. Jika ini terjadi maka Kepolisian RI ikut menyumbang bagiterjadinya praktek impunitas di Indonesia, dan itu mencoreng kewibawaan Polrisebagai aparat hukum.

DataKekerasan 2013

AJI mencatat, sepanjang tahun 2013 ada 40 kasus kekerasanterhadap jurnalis dan kantor media. Jumlah ini menurun dibanding 2012 sebanyak51 kasus kekerasan. AJI melihat, kegiatan Pemilu di berbagai daerah menyumbangterjadinya kekerasan dimana massa pendukung kandidat yang kalah dalam pilkadamenumpahkan kemarahan dengan menyerang jurnalis atau merusak kantor media.

Berkaca padasejumlah kasus kekerasan saat Pemilu di daerah, AJI meminta jurnalis dan kantormedia mewaspadai potensi kekerasan saat meliput Pemilu Legislatif (April) danPemilu Presiden (Juli-September) 2014. AJI mengingatkan pekerja media,baik cetak maupun elektronik, agar menaati Kode Etik Jurnalistik, menjalankanStandar Perilaku Penyiaran, mengedepankan sikap independen, tidak partisan,dalam melaksanakan tugas peliputan Pemilu. Hal-hal tadi sangat membantu untukmengurangi potensi kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.

Menurutlaporan Reporter Sans Frontiers (RSF), indeks kebebasan pers Indonesia 2013sedikit membaik dari urutan 146 menjadi 139. Meskipun demikian, kebebasan persbelum sepenuhnya terwujud. Di Papua dan Sulawesi Tengah (Poso) misalnya, masihberlangsung "pembatasan yang tertutup" bagi jurnalis media asinguntuk melakukan peliputan di wilayah tersebut. Sungguh ironis, dalam era transparansidan pers bebas, masih ada kebijakan yang membelenggu kebebasan pers.

FrekuensiDikuasai Politisi, Internet Jadi Ruang Publik

AJIIndonesia mendapati, menjelang Pemilu 2014 terjadi aneka pelanggaran olehstasiun televisi, berkaitan dengan tayangan iklan politik. Menurut KomisiPenyiaran Indonesia (KPI), pelanggaran oleh stasiun TV berbentuk karyajurnalistik maupun non-jurnalistik.

Praktikpelanggaran dalam bentuk karya jurnalistik muncul melalui berita, programkhusus, hingga siaran langsung blocking time oleh pengusaha media yang jadipetinggi partai politik. Sedangkan program non-jurnalistik terlihat dalambentuk iklan politik televisi yang mempromosikan calon presiden dan partaipolitik yang dikuasai juragan media.

Sedikitnyaenam stasiun televisi telah dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidakproporsional dan berlebihan dalam menayangkan iklan politik yang mengandungunsur kampanye. Enam lembaga penyiaran itu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TVOne dan Metro TV. Pelanggaran etika politik dan pelanggaran standar aturanpenyiaran (P3SPS) juga dilakukan stasiun televisi lain dengan skala berbeda.Intinya, frekuensi free-to-air milik publik saat ini dikuasai politisi praktisdengan menguasai lembaga penyiaran.

Internetyang Bebas dan Beretika

Pada eradigital saat ini, peran media online sebagai elemen demokrasi tidak lagisekadar menjadi anjing penjaga (watchdog) atas fungsi kekuasaan. Internet telahmenjadi ruang publik dan medium sosial warga seperti Facebook, Twitter, blog.

Dalam tigatahun terakhir, AJI Indonesia menelusuri problem etik media online sepertiinteraksi komunitas, kecepatan versus akurasi, dan masalah keberimbanganberita. Dalam soal interaktivitas warga, persoalan etik muncul saat komentarpembaca menjadi fitnah, kasar, jauh dari sopan santun pergaulan. Media onlineseperti tak memiliki mekanisme dalam pengaturan komentar.

Dalam soaladu kecepatan muncul persoalan akurasi. Atas nama kecepatan kerap terjadipenayangan berita yang tidak akurat, mulai dari penulisan nama narasumberhingga substansi berita. Atas nama kecepatan, media online seakan tidakmempedulikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. PadahalPasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, Wartawan Indonesia selalumenguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta danopini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Berbagaipersoalan terjadi ketika perkembangan media online belum sepesat sekarang.Aturan hukum soal Internet yang dimiliki Indonesia hanyalah UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Padahal media onlinesejatinya bagian dari keluarga pers yang diatur UU Pers Nomor 40/1999.

HapuskanAmplop Bagi Wartawan

Di tengahkerisauan publik terhadap kinerja aparat pemerintah serta berbagai kasuskorupsi yang membelit eksekutif, legislatif dan yudikatif, Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo membuat gebrakan yang patut diacungi jempol. Dalam upayanyamenciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, Ganjar meminta Biro HumasPemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menghapus anggaran bagi wartawan. Anggaranyang dimaksud biasa diberikan dalam bentuk uang --lazim disebut amplop-- kepadawartawan yang sering meliput kegiatan pemprov Jateng.

Pasal 6 KodeEtik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan: "Wartawan Indonesia tidakmenyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Pengertian suap adalahsegala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yangmempengaruhi independensi media.

Praktikamplopisasi wartawan telah berdampak pada lunturnya independensi dan sikapkritis media. Wartawan penerima amplop cenderung mendukung kepentingan pemberiamplop bahkan menjadi alat propaganda sehingga pemberitaan menjadi bias ataupartisan. Ujungnya media kehilangan kredibilitas.

AJIIndonesia meminta pemerintah propinsi lain di Indonesia mencontoh langkahGubernur Jawa Tengah dalam memberantas praktik amplop/suap di kalanganwartawan. AJI meminta seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah mulaidari pusat hingga daerah menghapus anggaran bagi wartawan yang bersumber dariAPBN/APBD. AJI berpendirian, tanggung jawab menyejahterakan jurnalis ada ditangan perusahaan pers dan pemilik media. Bukan pada pemerintah atau publik.

PerlindunganBagi Korban Perkosaan

Pada tahun2013, AJI Indonesia menerima pengaduan adanya perkosaan yang dialami jurnalisperempuan pada Juni 2013 lalu. Hingga kini, pelaku perkosaan belum ditangkap.Kasusnya pun masih mengambang, korban hingga kini masih mengalami depresiakibat perkosaan yang dialami. AJI meminta aparat penegak hukum menangkappelaku perkosaan dan mendorong pengadilan menjatuhkan hukuman berat bagipenjahat pemerkosa.

Terkaitbidang jurnalistik, Divisi Perempuan AJI Indonesia mendorong agar jurnalismemahami standar penulisan berita perkosaan dengan melindungi korban. Perludiingat bahwa jurnalis perempuan juga rentan mengalami tindak kekerasan. PadaDesember ini, seorang jurnalis perempuan di Makassar cedera serius saat meliputaksi massa yang brutal. AJI mengecam pelaku kekerasan, dan mendukung upayakantor media yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pekerjanya.

Upah Layakdan Jaminan Sosial bagi Jurnalis

Kondisikesejahteraan jurnalis dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan yangsignifikan. Masih banyak jurnalis yang bekerja tanpa kontrak. Di Mataram (NTB),dari 20 jurnalis yang disurvei AJI hanya tiga orang yang punya kontrak kerja.Malangnya, meskipun sudah memiliki kontrak kerja dan bekerja dua tahun, upahyang diterima di bawah Upah Minumum Kota (UMK). Praktik kontrak lisan danpengupahan rendah terhadap koresponden/kontributor terjadi hampir di seluruhIndonesia.

Di banyakkota, kenaikan UMK tidak diikuti perusahaan media untuk menaikkan upah jurnalispekerja tetap, kontrak, koresponden/stringer/ kontributor. Harga berita untukwartawan tanpa kontrak kerja masih sangat rendah, yakni mulai Rp 9.500 perberita hingga Rp50.000 per berita (media online). Di media cetak berkisar Rp50.000 hingga Rp 350.000 per berita dan di televisi sebesar Rp 100.000 hinggaRp 250.000 per berita. Sementara para stringer upahnya harus dibagi dua dengankoresponden.

Selain itu,banyak perusahaan media enggan memberikan asuransi kesehatan bagi jurnalis dankeluarganya. Sangat sedikit kantor media yang menerapkan sistem asuransi,memberikan biaya melahirkan, menanggung tunjangan hari tua bahkan bonus tahunankepada jurnalis, meskipun perusahaan sudah untung.

Sebagaiorganisasi jurnalis, AJI terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraanjurnalis. Langkahnya berupa peningkatan kapasitas jurnalis untuk meningkatkandaya tawar serta upaya seperti mengeluarkan standar upah layak jurnalis dariberbagai kota di Indonesia. AJI mendukung perusahaan media yang memenuhistandar kesejahteraan memadai bagi jurnalis dan memperkuat martabat profesijurnalis.

Selainmasalah upah, AJI Indonesia menyoroti kasus PHK sepihak terhadap jurnalis olehperusahaan media tanpa membayarkan hak pesangon. Beberapa kasus yang disorotAJI misalnya Kasus Luviana vs Metro TV, 13 Jurnalis Harian Semarang yang masihdiproses Mahkamah Agung, serta jurnalis Pal TV Palembang.

AJImencermati dengan seksama keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjan dan Kesehatan. Dua program pemerintah itu diharapkan jadi pintu masuk para jurnalis menuntut jaminan kesejahteraan sosial, yangselama ini tidak dimiliki. AJI berharap BPJS bisa menjadi layanan dasarkesejahteraan agar setiap jurnalis bisa bekerja dengan tenang, profesional,independen. AJI mendesak perusahaan media mulai 2014 agar bertanggungjawab untuk mendaftarkan dan membayar iuran pengikut program, sebagaimanadiatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

RekomendasiSikap

Terkaitdengan berbagai kasus dan persoalan di atas, AJI Indonesia menyatakan:

1. MendesakPemerintah melalui Presiden RI memerintahkan Kapolri mengusut tuntas kasuspembunuhan wartawan Udin yang akan kadaluwarsa pada Agustus 2014. AJI jugamendesak agar pemerintah juga membuka kembali delapan kasus pembunuhan wartawanyang hingga kini belum terungkap pelakunya.

2. Menggugatpenyalahgunaan frekuensi publik yang digunakan untuk berbagai kepentinganpartisan, baik kegiatan politik praktis maupun kepentigan lain di luaraturan yang telah ditetapkan.

3. Mendesak KPI dan Dewan Pers untuk lebih proaktif mengawasi dan menindaklembaga pers termasuk stasiun penyiaran yang dinilai melanggar peraturan. AJImendukung penerapan sanksi oleh KPI terhadap enam stasiun televisi yangmenyalahgunakan domain publik untuk kepentingan politik praktis secaramelanggar aturan/norma penyiaran.

4. MendesakDewan Pers untuk mengusut dugaan pelanggaran etika pemberitaan yang dilakukanmedia cetak, online, serta media penyiaran.

5. Mendukunggerakan gubernur dan para kepala pemerintah daerah serta lembaga negara danpemerintah lain yang menghapuskan anggaran amplop untuk wartawan.

6. Mendesak kepada media untuk memberikan upah layak jurnalis, memberikanperlindungan asuransi yang cukup dan menaikkan kesejahteraan bagi kontributordan koresponden media di berbagai daerah.

7.Perusahaan media harus memberikan pelatihan seputar keselamatan yang lebihbaik, perubahan kebijakan, konseling dan bimbingan bagi jurnalis perempuan. AJIjuga mendorong pemberitaan kasus perkosaan harus berpihak kepada korban dankeluarganya.

8. Mengajak masyarakat luas menghormati profesi jurnalis, dan proaktifmengawasi isi media dengan memperkuat program literasi media.


Jakarta, 23Desember 2013




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026