
PNS Waykanan Dapat THR

Waykanan (Antara Lampung) - Pemerintah Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya dan mempersilakan mereka untuk merayakan Idul Fitri 1434 Hijriyah di kampung halaman masing-masing.
"Jadi kebijakan tahun ini, bupati memberikan kesempatan kepada pegawai untuk berlebaran bersama keluarga. Selama ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di suruh sholat Id di Blambangan Umpu," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bustam Hadori, di Blambangan Umpu yang berada sekitar 220 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Senin.
Dengan demikian, menurut dia pula, bagi Kepala SKPD yang ingin pulang ke Jawa atau ke Bandarlampung pada Lebaran ini dipersilakan.
Terkait pemberian insentif berupa THR, Bustam yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan setempat itu meminta PNS yang mendapat untuk mensyukurinya.
"Harapannya seperti itu, mengingat tidak setiap pemerintah daerah memberikan THR karena keterbatasan anggaran," ujar dia lagi.
Perihal besaran THR diberikan terhadap staf dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan, Bustam menjelaskan terendah Rp300.000 dan tertinggi Rp700.000.
Pewarta : Gatot Arifianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
