Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau kepada distributor dan pemilik gudang agar tidak menimbun bahan pangan yang dapat menyebabkan kenaikan harga cukup signifikan menjelang Lebaran 2026.

"Kami harap tidak distributor maupun pemilik gubang menimbun bapok. Apabila ditemukan adanya praktik penimbunan yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa Polda Lampung akan terus melakukan pemantauan bersama instansi terkait guna menjaga stabilitas distribusi, harga, dan ketersediaan bahan pangan di wilayah Lampung selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya," kata dia.

Menurut dia, pemilik gudang diminta tak mencari keuntungan sesaat dengan menimbun bahan kebutuhan pokok di tengah tingginya permintaan dan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Kami akan memastikan secara langsung bahwa harga bahan pokok di pasar masih terkendali dan stok kebutuhan masyarakat tersedia dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Polda Lampung sejauh ini, secara umum harga bahan makanan masih dalam kondisi relatif stabil dan stok kebutuhan masyarakat tetap tersedia.

"Secara umum harga masih stabil, termasuk kenaikan harga daging sapi yang masih dalam batas wajar yakni dari sebelumnya Rp135.000 per kilogram menjadi Rp140.000 per kilogram," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung hadirkan Siger Lampung untuk pantau situasi jalan selama Lebaran

Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Way Kanan

Baca juga: Polda Lampung prediksi puncak arus mudik pada 18 Maret 2026