Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Septianasari mendakwa lima terdakwa pelaku penyalahgunaan narkotika dengan tiga pasal berlapis.
Lima terdakwa tersebut diantaranya Arie Wahyudi, Rikki Apriansyah, Fahrizal, Angga Prasetyo, dan Ferdy Juantorena. Para terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Kelima terdakwa yang dituntut secara terpisah tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang kelima terdakwa dengan agenda dakwaan tersebut telah dilaksanakan minggu lalu dan saat ini keempatnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada dakwaan jaksa, perbuatan tersebut bermula pada Rabu 18 Juni 2025 saat terdakwa Arie bersama empat terdakwa dan satu orang Tedi (DPO) berada di rumah Romi (DPO) untuk membeli sabu yang rencananya akan dipakai di rumah terdakwa Arie Wahyudi.
Sabu tersebut dibeli oleh terdakwa Arie bersama rekannya, Fachrizal, dan Ferdy dengan cara patungan hingga terkumpul uang sebesar Rp300 ribu.
"Saat dalam perjalanan terdakwa Ferdy menghubungi terdakwa Arie untuk menyiapkan alat hisap sabu. Setibanya di rumah terdakwa Arie di Jalan Sultan Agung, Bandarlampung para pelaku mengobrol sembari menunggu alat yang dibuat oleh terdakwa Arie," kata jaksa dalam dakwaannya.
Lanjut jaksa, dalam dakwaannya, sabu tersebut digunakan oleh para pelaku secara bergilir di kamar mandi. Tidak lama kemudian, saat menggunakan sabu datang anggota kepolisian dari Polsek Kedaton dan mengamankan lima orang terdakwa.
"Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening bekas pakai berisikan sabu, satu plastik kecil bekas pakai berisikan sabu, satu set alat hisap sabu, dan satu pemantik korek api di dalam WC rumah terdakwa Arie," katanya.