DPR sebut RUU Statistik dapat cegah penyalahgunaan survei politik

id ruu statistik, lembaga survei, anggota dpr ri, komisi 7, survei politik

DPR sebut RUU Statistik dapat cegah penyalahgunaan survei politik

Anggota DPR RI Rycko Menoza (dua dari kiri) (ANTARA/HO-Istimewa)

Salah satu dinamika yang berkembang dalam Rapat Pembahasan Panja Statistik adalah tentang penyelenggaraan survei politik, yang dilakukan lembaga-lembaga survei

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPR RI Rycko Menoza menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik akan memperkuat data di tanah air, terutama pada tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi oleh lembaga survei politik.

"Salah satu dinamika yang berkembang dalam Rapat Pembahasan Panja Statistik adalah tentang penyelenggaraan survei politik, yang dilakukan lembaga-lembaga survei," kata Rycko dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung , Rabu

Ia menyebutkan dinamika tersebut terjadi merespons dugaan beberapa anggota Panja bahwa rilis hasil-hasil survei elektoral yang dilakukan lembaga-lembaga survei tersebut melanggar kode etik dan mengandung unsur kecurangan dalam prosesnya, mulai dari survei hingga proses analisis.

Menurut dia, survei secara subyektif dapat merugikan persepsi politik terhadap partai politik tertentu dan tokoh-tokoh politik tertentu, yang sedang terlibat dalam kompetisi elektoral. Selain itu, manipulasi tersebut dapat merusak roh persaingan dalam pemilu.

Selain itu, anggota Baleg juga mendorong RUU Statistik, yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi, mencakup kegiatan survei elektoral oleh lembaga-lembaga survei yang termasuk dalam kategori “statistik khusus”, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kegiatan survei politik dan elektoral tersebut.

Beberapa poin aturan yang akan diatur di antaranya, bahwa lembaga survei non-pemerintah yang melakukan survei dengan tujuan untuk dipublikasikan secara umum kepada publik harus sudah terdaftar dan mendapat izin dari BPS.

"Dengan demikian, hasil-hasil survei yang dirilis kepada publik hanya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga survei yang telah terdaftar atau mendapat izin dari BPS. Termasuk di dalamnya publikasi hasil survei elektoral,” ungkap Rycko yang juga anggota Komisi VII DPR RI itu.

Sementara itu, terkait lembaga survei yang belum mengantongi izin, Rycko mengatakan tetap bisa melakukan survei, tetapi hanya boleh dipublikasikan secara tertutup kepada pihak terkait tertentu.

"Jadi, tidak diizinkan untuk dipublikasikan secara umum,” ujar Rycko.

Bahkan, lanjutnya, dalam pembahasan RUU Statistik, ke depan akan dibentuk Dewan Statistik Nasional yang salah satu kewenangannya adalah melakukan pengujian dan penelitian terhadap hasil survei yang dirilis secara umum oleh lembaga-lembaga survei tersebut.

Rycko juga berharap masyarakat juga bisa melaporkan semua kecurangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, termasuk hasil survei yang diumumkan kepada publik.

“Jika terbukti, pelakunya bisa terkena sanksi pidana dan denda,” kata Rycko Menoza.

Baca juga: Termasuk Gubernur Lampung, DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

Baca juga: Biro Pemberitaan DPR kunjungi Antara untuk pelajari pemberitaan Parlemen

Baca juga: Anggota DPR beri bantuan alat pertanian bagi petani di Tulangbawang

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.