Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung mengapresiasi kedua pasangan calon peserta pilkada serentak pemilihan wali kota dan wakil wali kota karena telah mengikuti aturan kampanye dengan baik.

"Catatan kami seluruh kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, sejauh ini, sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Bandaralampung Oddy Marsa JP, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa seluruh agenda pertemuan tatap muka baik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota baik nomor urut 01 maupun nomor urut 02 semuanya telah memiliki pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kampanye.

"Kami pastikan seluruh kegiatan kampanye paslon 01 dan paslon 02 punya STTP semuanya. Karena sudah jelas panwaslu kecamatan (Panwascan) selalu ada di lokasi mereka kampanye," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, berdasarkan informasi dari jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan, terdapat juga tim kampanye dari pasangan calon yang berkontestasi melaksanakan kegiatan internal.

"Terkait kegiatan internal, tim kampanye atau pasangan calon tidak membutuhkan STTP karena bukan kegiatan kampanye," kata dia.

Pada sisi lain, Oddy pun menyampaikan bahwa hingga kini Bawaslu Bandarlampung belum menemukan ataupun mendapatkan laporan tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.

"Mungkin saja tidak adanya temuan atau pelanggaran kampanye berkat edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu kepada masyarakat, pasangan calon, dan tim kampanye," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa Bawaslu Bandaralampung tetap aktif melakukan pengawasan dan siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye.

"Tentu kami tetap akan aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan kedua paslon dan tetap akan menelusuri setiap laporan dari masyarakat maupun temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran kampanye," kata dia.

Pilkada Bandarlampung 2024 diikuti oleh dua paslon, yakni nomor urut satu yaitu Reihana-Aryodhia Febriansyah dan nomor urut dua yaitu Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandarlampung untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 786.182 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 390.858 dan perempuan 395.324 mata pilih.

Baca juga: Bawaslu Lampung: Belum ada cagub berkampanye di medsos

Baca juga: Bawaslu Lampung minta partisipasi aktif masyarakat usut pelanggaran pemilu

Baca juga: Bawaslu Lampung temukan banyak kampanye berkedok kegiatan


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024