Dokumen pendaftaran Anies-Cak Imin lengkap
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asyâari (kedua kiri), di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
"Sebelum sampai ke sini kan ada tim verifikasi dengan liaison officer (LO) gabungan partai politik, sudah diperiksa dinyatakan lengkap," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, KPU masih akan melakukan verifikasi dokumen. Hasyim menjelaskan dalam tahap verifikasi, KPU akan mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan Anies dan Cak Imin.
Ia pun mengatakan jika ternyata dokumen belum sepenuhnya lengkap dan benar, KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki.
"Nanti ada kesempatan sekiranya belum maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen dinyatakan memenuhi syarat setelah tahapan verifikasi.
"Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap," jelas Idham.
Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis pagi.
KPU menjadwalkan pasangan itu mendaftar pada pukul 08.00 WIB, tetapi lautan massa yang memadati Jalan Imam Bonjol menyulitkan Anies-Muhaimin beserta rombongan petinggi partai Koalisi Perubahan masuk ke Kantor KPU RI.
Rombongan Anies-Muhaimin baru masuk ke dalam Kantor KPU RI sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam pendaftaran itu, Anies-Muhaimin didampingi, antara lain Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.
Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis, juga mendampingi suaminya mendaftarkan diri ke KPU RI.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut dokumen pendaftaran Anies-Cak Imin lengkap
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tol Bakter komitmen dukung konektivitas dan pemberdayaan daerah wisata unggulan
13 February 2026 21:54 WIB
Ketua MPR sebut Lampung Selatan punya potensi jadi kekuatan ekonomi provinsi
13 February 2026 19:57 WIB
Bakom RI tekankan proyek Danantara untuk ciptakan ekosistem ekonomi inklusif
12 February 2026 21:43 WIB
Komisi VII DPR tegaskan peran TVRI hadirkan tayangan Piala Dunia berkualitas
01 February 2026 19:00 WIB
Komisi XI sebut pergantian pimpinan OJK tak ganggu stabilitas pasar modal
01 February 2026 11:36 WIB
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024