Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta masyarakat di daerah itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

"Semua kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan di daerah," ujar dia di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan salah satu kebijakan tersebut mengenai pemberlakuan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat.

"Dengan adanya kebijakan itu kita ikuti, namun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebab bukan berarti dicabut COVID-19 selesai namun itu masih ada," katanya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kondusif di masyarakat.

"Jangan sampai disalahartikan dengan adanya surat itu semua bebas tidak waspada dan nanti kasus naik. Sebab tingkat pengertian masyarakat berbeda-beda," ucap dia.

Dia mengharapkan dengan kewaspadaan tersebut kenaikan kasus COVID-19 dapat terus ditekan.

"Tadi dalam rapat sudah diingatkan juga untuk tetap waspada dan berhati-hati oleh Menteri Kesehatan. Sebab saat ini masih ada varian baru meski dampak yang diberikan tidak signifikan. Dan yang terpenting saat ini semua harus menginformasikan ke masyarakat agar tidak perlu khawatir tapi harus tetap bijak," tambahnya.

Ia melanjutkan masyarakat juga diminta untuk dapat terus melakukan vaksinasi guna memberikan perlindungan tambahan.

"Melakukan vaksinasi hingga 'booster' (penguat) itu penting dilakukan terutama bagi masyarakat lanjut usia, jadi itu wajib hukumnya untuk terus dilakukan," ujarnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024