KPK : Gelar perkara skandal "kardus durian" telah dilakukan
Rabu, 23 November 2022 11:29 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan gelar perkara atau ekspose skandal "kardus durian" dalam proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) yang diduga menyeret mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
"Kasus 'durian' ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, ia belum dapat menginformasikan lebih detil soal penanganan kasus itu karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan," ujar Karyoto.
Namun, ia memastikan penanganan kasus tersebut sudah objektif dan transparan.
"Tetapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," ujar dia.
Selain itu, kata Karyoto, KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi-informasi terbaru lantaran kasus tersebut terjadi pada 2011.
"Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan karena penyidiknya, jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. 'Kardus durian' tahun 2011 sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun," kata dia.
Adapun skandal "kardus durian" terungkap dari kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Berawal dari tertangkap tangannya tiga orang, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua yang diduga melakukan penyuapan.
Penangkapan dilakukan di tempat yang terpisah pada 25 Agustus 2011. Tim dari KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kemenakertrans dan membawa serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam "kardus durian", yang diduga sebagai uang suap.
Penyuapan diduga dilatarbelakangi oleh upaya pencairan dana PPIDT di 19 kabupaten/kota di Papua yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2011 ini. Total nilai anggaran untuk proyek tersebut Rp500 miliar dan berasal dari APBN-P tahun 2011.
Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat "terdengar" satu per satu, dua diantaranya adalah staf Muhaimin Iskandar, yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus, yang disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar.
Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya, yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik yang disebutkan mantan PNS di Kementerian Keuangan menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut telah lakukan gelar perkara skandal "kardus durian"
"Kasus 'durian' ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, ia belum dapat menginformasikan lebih detil soal penanganan kasus itu karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan," ujar Karyoto.
Namun, ia memastikan penanganan kasus tersebut sudah objektif dan transparan.
"Tetapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," ujar dia.
Selain itu, kata Karyoto, KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi-informasi terbaru lantaran kasus tersebut terjadi pada 2011.
"Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan karena penyidiknya, jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. 'Kardus durian' tahun 2011 sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun," kata dia.
Adapun skandal "kardus durian" terungkap dari kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Berawal dari tertangkap tangannya tiga orang, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua yang diduga melakukan penyuapan.
Penangkapan dilakukan di tempat yang terpisah pada 25 Agustus 2011. Tim dari KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kemenakertrans dan membawa serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam "kardus durian", yang diduga sebagai uang suap.
Penyuapan diduga dilatarbelakangi oleh upaya pencairan dana PPIDT di 19 kabupaten/kota di Papua yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2011 ini. Total nilai anggaran untuk proyek tersebut Rp500 miliar dan berasal dari APBN-P tahun 2011.
Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat "terdengar" satu per satu, dua diantaranya adalah staf Muhaimin Iskandar, yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus, yang disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar.
Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya, yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik yang disebutkan mantan PNS di Kementerian Keuangan menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut telah lakukan gelar perkara skandal "kardus durian"
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejaksaan Agung dalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng ke Kemendag
01 June 2022 22:24 WIB, 2022
Uang "fee" miliaran rupiah untuk Bupati HSU nonaktif dikemas dalam kardus
09 May 2022 21:13 WIB, 2022
Tempat tidur kardus Olimpiade digunakan Osaka untuk pasien COVID-19
11 September 2021 21:03 WIB, 2021
Polisi selidiki orang tua telantarkan bayi dalam kardus di Pekanbaru
04 January 2020 20:07 WIB, 2020
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023