Logo Header Antaranews Lampung

Polisi Tetapkan AD Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus

Sabtu, 10 Oktober 2015 20:47 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Lampung) - Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39), sebagai tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah pihak berwenang memiliki dua alat bukti, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan dalam kardus PNF alias FA (9), di Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti, di Jakarta, Sabtu, menuturkan walaupun sejumlah barang bukti masih akan dipastikan tim dokter forensik, tetapi bukti DNA milik A dengan "swap" pada kaos kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.

Menurut kepolisian, tersangka A akan dikenakan dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang sangkaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Polda Metro Jakarta Raya menyatakan pembunuhan bocah perempuan yang jasadnya disimpan di dalam kardus, PNF alias FA (9), di Kalideres, Jakarta Barat, dilakukan tersangka A saat berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka A mengaku sebelum membunuh PNF, mengonsumsi cairan bekas sabu-sabu. Setelah meminum cairan tersebut, barulah A memperkosa dan membunuhnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di markasnya di Jakarta itu pula.

Ia menuturkan pengakuan dari pelaku ini tetap akan disidik lebih lanjut oleh pihak kepolisian, serta kemudian mendorong pihaknya mencari asal barang berjenis sabu-sabu tersebut, sebelum akhirnya didapatkan A.

Selain itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti tersangka juga menuturkan dirinya pada kondisi tidak sadar saat melakukan pembunuhan tersebut.

"Tapi, ketika menghilangkan barang bukti pelaku mengaku sadar melakukan itu," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku juga kemudian diketahui membuang mayat PNF menjelang waktu Isya. Mayat tersebut berada di sana selama sekitar dua jam sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Kalideres.




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026