Dua dosen dipanggil KPK terkait kasus Rektor Unila
Rabu, 9 November 2022 14:51 WIB
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua dosen sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonaktif). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dua dosen masing-masing Riza Satria Perdana selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Arif Djunaidy.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani atas perintah Karomani.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonaktif). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dua dosen masing-masing Riza Satria Perdana selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Arif Djunaidy.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani atas perintah Karomani.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim tunda sidang PK Karomani terkait perkara pemerimaan mahasiswa di Unila
02 April 2024 15:20 WIB, 2024
Mantan Rektor Unila Karomani ikut shalat istiqo di Lapas Bandarlampung
21 September 2023 13:08 WIB, 2023
2,5 kilogram emas sitaan dari eks Rektor Unila Karomani dilelang KPK
14 September 2023 11:31 WIB, 2023
Majelis Hakim sebut para pemberi suap kasus PMB Unila harus ikut bertanggung jawab
26 May 2023 8:35 WIB, 2023
Kemarin, Majelis Hakim sebut ada pihak lain harus bertanggungjawab di suap Unila
26 May 2023 5:18 WIB, 2023
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023