Kabut asap merampas hak anak
Minggu, 15 September 2019 12:32 WIB
Sejumlah anak penjual koran berpose di depan dua patung di Monumen Perjuangan Rakyat Riau dengan masker medis saat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (14/9/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan kabut asap yang melanda sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga hak untuk sehat.
"Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan menindak pelaku, karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan tumbuh anak terganggu dan juga merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga untuk sehat," ujar Giwo di Jakarta, Minggu.
Sejumlah daerah yang dilanda asap seperti Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah meliburkan sekolah dikarenakan semakin tebalnya kabut asap. Meski demikian, Giwo meminta agar anak tetap mendapatkan akses pendidikan dengan belajar di rumah dan menghindari main di luar ruangan. Para orang tua juga diminta untuk memperhatikan asupan makanan sehat dan bergizi pada anak.
Dia menambahkan berdasarkan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau mengacu UU Perlindungan Anak, maka ada sanksi tegas pada pelaku pembakaran karena telah merampas hak anak."
Giwo menyebut persoalan kabut asap bukan hal baru di Tanah Air. Sewaktu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2004-2007 juga sudah sering terjadi.
Seharusnya, perlu upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tindakan pencegahan.
"Kalau sekarang, sudah terjadi baru proaktif. Padahal masyarakat sudah terkena dampaknya," kata dia.
Giwo juga menyarankan perlunya gerakan untuk mencegah kebakaran hutan, seperti halnya di Singapura yang mana ada denda untuk yang membuang sampah sembarangan. Menurut dia, jika sanksi yang diberikan tegas dan berat maka tidak akan ada yang berani membakar lahan. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai bahaya membakar sampah sembarangan.***3***
"Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan menindak pelaku, karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan tumbuh anak terganggu dan juga merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga untuk sehat," ujar Giwo di Jakarta, Minggu.
Sejumlah daerah yang dilanda asap seperti Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah meliburkan sekolah dikarenakan semakin tebalnya kabut asap. Meski demikian, Giwo meminta agar anak tetap mendapatkan akses pendidikan dengan belajar di rumah dan menghindari main di luar ruangan. Para orang tua juga diminta untuk memperhatikan asupan makanan sehat dan bergizi pada anak.
Dia menambahkan berdasarkan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau mengacu UU Perlindungan Anak, maka ada sanksi tegas pada pelaku pembakaran karena telah merampas hak anak."
Giwo menyebut persoalan kabut asap bukan hal baru di Tanah Air. Sewaktu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2004-2007 juga sudah sering terjadi.
Seharusnya, perlu upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tindakan pencegahan.
"Kalau sekarang, sudah terjadi baru proaktif. Padahal masyarakat sudah terkena dampaknya," kata dia.
Giwo juga menyarankan perlunya gerakan untuk mencegah kebakaran hutan, seperti halnya di Singapura yang mana ada denda untuk yang membuang sampah sembarangan. Menurut dia, jika sanksi yang diberikan tegas dan berat maka tidak akan ada yang berani membakar lahan. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai bahaya membakar sampah sembarangan.***3***
Pewarta : Indriani
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Jambi liburkan anak sekolah menyusul kualitas udara pada kategori berbahaya
09 September 2019 7:57 WIB, 2019
Pemprov Lampung pastikan hak anak terpenuhi sesuai implementasi PROVILA
09 August 2025 18:18 WIB, 2025
Bupati Ela terima penghargaan KLA, Lampung Timur konsisten lindungi hak anak
09 August 2025 11:51 WIB, 2025
Peringatan Hari Anak, Wali Kota Bandarlampung sebut hak dasar anak harus dipenuhi
23 July 2025 18:42 WIB, 2025
Pegawai dan panitera muda PN Tanjungkarang ikuti bimtek terkait pemenuhan hak anak
17 April 2025 15:24 WIB, 2025
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
BKKBN Provinsi Lampung jaring remaja berprestasi menjadi Duta GenRe 2025
17 July 2025 17:31 WIB, 2025