Parfum isi ulang berbahaya
Selasa, 7 April 2015 9:15 WIB
Ambon (Antara Lampung) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menyatakan parfum isi ulang yang dijual para pedagang berbahaya bagi kesehatan.
"Parfum isi ulang yang banyak beredar di masyarakat mengandung bahan metanol yang berbahaya bagi kesehatan, karena jika disemprotkan mengarah ke penglihatan akan berdampak pada kebutaan," kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Linthin.
Menurut dia, hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di sejumlah toko parfum isi ulang di Ambon ditemukan pedagang yang menggunakan bahan metanol tanpa dicampur etanol.
"Hal ini jelas berbahaya bagi kesehatan, sehingga perlu dilakukan pembinaan bagi para pedagang serta sosialisasi bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, selain parfum isi ulang yang menjadi perhatian pihaknya juga fokus mengawasi produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik, karena saat ini banyak beredar produk kosmetik ilegal di Kota Ambon.
"Produk kosmetik berbahaya banyak dijual belikan di lapak, maupun toko kosmetik di pasar, umumnya produknya yang dijual telah kadaluarsa atau melewati batas waktu pemakaian," katanya.
"Parfum isi ulang yang banyak beredar di masyarakat mengandung bahan metanol yang berbahaya bagi kesehatan, karena jika disemprotkan mengarah ke penglihatan akan berdampak pada kebutaan," kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Linthin.
Menurut dia, hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di sejumlah toko parfum isi ulang di Ambon ditemukan pedagang yang menggunakan bahan metanol tanpa dicampur etanol.
"Hal ini jelas berbahaya bagi kesehatan, sehingga perlu dilakukan pembinaan bagi para pedagang serta sosialisasi bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, selain parfum isi ulang yang menjadi perhatian pihaknya juga fokus mengawasi produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik, karena saat ini banyak beredar produk kosmetik ilegal di Kota Ambon.
"Produk kosmetik berbahaya banyak dijual belikan di lapak, maupun toko kosmetik di pasar, umumnya produknya yang dijual telah kadaluarsa atau melewati batas waktu pemakaian," katanya.
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi sebut anak SYL kerap usulkan nama untuk isi jabatan di Kementerian Pertanian
22 May 2024 22:02 WIB, 2024
Napi Rutan Bandarlampung isi bulan Ramadhan dengan perdalam ilmu agama
20 March 2024 12:43 WIB, 2024