Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyetop kegiatan pabrik bihun milik PT. Mahkota Nugraha Setia, karena perusahaan itu diduga kuat tidak memiliki Izin Gangguan (HO).
        
"Sudah dua kali kami mendatangi PT. Mahkota Nugraha Setia, tapi manajemen sama sekali tidak kooperatif. Mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan perizinan di antaranya HO," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung, Nizom Ansori, di Bandarlampung, Rabu.
        
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan sidak dan meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan kelengkapan perizinan di ataranya HO. Tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan, perusahaan tidak mendatangi kantor BPMP sesuai dengan perjanjian.
        
Ia melanjutkan dalam sidak yang telah dilakukan, pihak perusahaan berjanji akan datang. Namun, setelah ditunggu tidak ada yang datang.
        
"Kami pun mendatangi perusahaan tersebut untuk bertemu pimpinan, namun alasannya yang dicari  tidak ada ditempat," kata dia.
        
Karena PT Mahkota Nugraha Setia tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, untuk sementara BPMP melayangkan surat penghentian sementara produksi perusahaan tersebut. Pihaknya pun akan menghentikan produksi hingga perusahaan dapat menunjukkan kelengkapan perizinannya.
        
"Karena tidak kooperatif, kuat dugaan perusahaan ini tidak memiliki izin. Karenanya kita akan melakukan penutupan sementara," kata dia.
        
Sebelumnya, pabrik bihun di kompleks pergudangan dan industri Jl Tembesu III RT 002, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, di Bandarlampung, pada Rabu (3/9) dalam sidak pertama BPMP Kota Bandarlampung perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin gangguan (HO).
        
Selain mengecek kelengkapan izin PT Abadi Nugraha Setia, BPMP juga kembali mengecek kelengkapan perizinan  pabrik pengolahan biji plastik. Tapi berbeda dengan PT Abadi Nugraha Setia, pabrik pengolahan biji plastik tersebut mampu memberikan bukti kelengkapan perizinannya.
        
Nizom mengungkapkan BPMP tetap berencana melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan tersebut untuk membenahi IPAL-nya. Karena kapasitas IPAL perusahaan tersebut terbukti sangat tidak memadai.  
   
"Bisa dilihat tangki pengolahan limbahnya sangat kecil. Karenanya, keluaran akhir IPAL ke drainase masih berbau menyengat dan berwarna hitam pekat," kata dia.
        
Ia melanjutkan untuk menyikapi hal pihaknya akan berkoordinasi dengan BPPLH, BPMP akan melayangkan surat teguran dan permintaan penghentian sementara perusahaan biji plastik tersebut hingga pencemaran lingkungan bisa dituntaskan.
        
"Mungkin besok kita layangan suratnya. Kita juga akan berkoordinasi dengan BPPLH untuk melakukan sidak lanjutan, agar BPPLH bisa melihat langsung kondisi sebenarnya IPAL perusahaan tersebut," kata dia.