
Wali Kota Bandarlampung pastikan hak dua korban TPPO terpenuhi

Kami pastikan hak-hak korban TPPO yang merupakan warga Bandarlampung akan dipenuhi oleh pemerintah kota
Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memastikan hak dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah umur bakal terpenuhi oleh pemerintah.
"Kami pastikan hak-hak korban TPPO yang merupakan warga Bandarlampung akan dipenuhi oleh pemerintah kota," kata Wali Kota Bandarlampung di Bandarlampung, Rabu.
Terutama, lanjut dia, hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah kota bakal memfasilitasi pendidikan korban apabila mereka tidak dapat melanjutkan sekolah di SMA atau SMK negeri.
"Pemerintah siap membantu korban melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang ada di Bandarlampung," kata dia.
Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terhenti meski menjadi korban tindak kejahatan perdagangan orang.
“Insyaallah besok kami akan melakukan peninjauan. Walaupun mereka tidak masuk sekolah negeri, Pemerintah Kota Bandarlampung akan bertanggung jawab menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah swasta, baik SMK maupun SMA," kata dia.
Ia menegaskan, Pemkot Bandarlampung juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandarlampung agar penanganan kasus berjalan maksimal.
"Penanganan kasus TPPO dilakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur pemerintah terkait agar berjalan maksimal," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan Pemkot Bandarlampung bagal melakukan edukasi sejak dini terkait bahayanya TPPO.
“Kami akan mengadakan sidak ke seluruh SMP se-Kota Bandarlampung. Anak-anak sekarang harus sangat berhati-hati menggunakan telpon pintar. Kemudian agar hal seperti tidak terjadi lagi, pengawasan orang tua dan guru sangat penting,” kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
