Palembang (ANTARA LAMPUNG) - Sebanyak enam anggota Batalion Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada 7 Maret 2013.

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo kepada wartawan di Palembang, Rabu mengatakan, setelah mejalani pemeriksaan dari 30 anggota TNI Artileri Medan (Armed) Martapura, sementara ini enam anggota yang menjadi tersangka.

Enam tersangka itu masing-masing Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA, dan Pratu TM.  

Menurut dia, dari enam tersangka tersebut dua di antaranya akan dikirim ke pengadilan militer, mengingat berkasnya sudah lengkap dan empat lainnya sekarang ini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Dua tersangka yang berkasnya sudah lengkap akan diadili di pengadilan militer itu adalah Mayor IA dan disidangkan di Medan, sedangkan seorang lagi Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya.

Persidangan kasus ini diperkirakan paling cepat akhir Maret dan paling lambat awal April 2013.

Lebih lanjut Pangdam mengatakan, mengenai tingkat kesalahan para anggota TNI itu adalah bertingkat dan sekarang masih terus didalami.

Namun, ujar dia, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus perusakan Mapolres OKU yang terjadi pada Kamis (7/3).

Memang, ujar dia, TNI harus tetap menerapkan disiplin kepada para anggota dan bila melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketika ditanya perkembangan Yon Armed sendiri, dia mengatakan, tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada permasalahan lagi.

Begitu juga antara prajurit TNI dengan anggota kepolisian tetap kompak karena selalu melaksanakan koordinasi.

Pihaknya akan membuat lembaga penghubung antara TNI dan Polri agar informasi dan koordinasi berjalan lancar.