Logo Header Antaranews Lampung

Tiga skema mabit di Muzdalifah bagi jamaah calon haji

Rabu, 20 Mei 2026 17:20 WIB
Image Print
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan keterangan kepada awak media. ANTARA/HO-MCH 2026
Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam)

Makkah (ANTARA) - Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan adanya tiga skema mabit atau bermalam di Muzdalifah yang dibenarkan secara syariat bagi para jamaah calon haji.

Skema tersebut menjadi solusi pelaksanaan wajib haji di tengah kepadatan jumlah jamaah calon haji dari seluruh dunia, tanpa mengesampingkan dalil syariat maupun keselamatan jiwa.

"Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam)," ujar Cholil di Makkah, Rabu.

Lebih lanjut, Cholil merinci ketiga skema mabit di Muzdalifah bagi jamaah calon haji tersebut. Pertama adalah mabit 'adi atau mabit normal. Jamaah calon haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Maghrib. Jamaah turun dan menginap hingga lewat tengah malam.

Waktu ini diisi dengan berzikir, membaca Al Quran, serta mengumpulkan batu untuk melontar jumrah. Selepas tengah malam, bus akan mengangkut jamaah calon haji menuju Mina.

Yang kedua adalah mabit murur. Skema tersebut berlaku bagi jamaah calon haji yang tiba di Muzdalifah saat tengah malam. Jamaah calon haji cukup berniat mabit tanpa harus turun dari kendaraan. Bus hanya berhenti sejenak di Muzdalifah sebelum bergerak kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Ketiga adalah murur rukhshah atau dispensasi yang merupakan skema pengecualian bagi jamaah calon haji yang memiliki uzur syar'i, seperti kondisi sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik berat lainnya. Jamaah calon haji hanya melintas tanpa harus menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah.

Khusus untuk skema ketiga, Cholil menegaskan bahwa jamaah calon haji yang menggunakan hak rukhshah atau keringanan tersebut terbebas dari sanksi denda.

"Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujar Cholil.

Menurutnya, penerapan skema darurat tersebut sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam.

Meskipun Surat Al Baqarah ayat 198 mensyariatkan umat Islam untuk berzikir di Masy’aril Haram atau Muzdalifah usai bertolak dari Arafah, kehadiran tiga skema tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan upaya meminimalisasi angka kelelahan maupun kematian jamaah calon haji.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga skema mabit di Muzdalifah bagi jamaah calon haji



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026